src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Penertiban bando reklame. (ist)HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA- Dinas PUPR Kota Samarinda melakukan penertiban bando reklame di median Jalan Gatot Subroto Kelurahan Bandara Kecamatan Sungai Pinang Kota Samarinda, pada Jumat 8 Juli 2022.
Penertiban bando ini dilakukan malam hari dari pukul 23.00 WITA hingga dini hari.
Jafung Penata Ruang PUPR Kota Samarinda Agus Cahyadi mengatakan pembongkaran bando yang melintang di Jalan Gatot Subroto tersebut didasari Perwali Kota Samarinda Nomor 12/ 2020 dan Perwali Kota Samarinda Nomor 26/2012.
“Aturan kita ada yang terbaru. Ditahun 2020 ada perwali, yang mengatur tidak memperpanjang perizinan pemasangan bando jenis billboard untuk memperindah kota,” bebernya kepada Headlinekaltim.co.
Ia juga menyatakan bahwa pihaknya sebelum melakukan giat penertiban telah melakukan sosialisasi kepada para pengusaha billboard.
“Sebelumnya sudah ada sosialisasi bagi pengusaha reklame. Kemudian ada perintah dari walikota untuk pembersihan hingga milik pemkot sendiri,” ujarnya.
Agus Cahyadi juga menyampaikan bahwa sepanjang tahun 2022 Dinas PUPR Kota Samarinda, telah melakukan pembongkaran bando dan billboard di 4 titik.
“Ini di Gatot Subroto adalah titik ke 4. Sebelumnya sudah di Jalan RE Martadinata, M. Yamin dan H.M Rifadin,” katanya.
Dia juga menginformasikan bahwa penertiban bando akan dilakukan di Jalan Remaja Kelurahan Sungai Pinang Dalam Kecamatan Sungai Pinang Kota Samarinda.
“Dalam waktu dekat, kita akan lakukan penertiban kembali di Jalan Remaja,” tutupnya
Penulis: Erick
Editor: Mh Amal