HEADLINEKALTIM.CO, TANJUNG REDEB – Dinas Pangan Berau menyalurkan bantuan stimulan kepada 7 Kelompok Wanita Tani (KWT) di Kabupaten Berau mulai dari bibit, pelatihan, hingga peralatan pertanian. Hal ini guna mendorong keaktifan KWT di Bumi Batiwakkal.
Kepala Dinas Pangan Berau Rakhmadi Pasarakan menyampaikan, tahap pertama disalurkan kepada KWT Karya Bersama Kampung Suaran, KWT Subur Jaya Kampung Pilanjau, KWT Gurimbang Sejahtera Kampung Gurimbang, KWT Terubus Mekar Kampung Inaran, dan KWT Kulanta Kampung Labanan Makartai.
Kemudian tahap kedua, yakni KWT Toba Losari Kampung Pilanjau dan KWT Anggrek Ungu Kelurahan Gunung Tabur. Penyaluran bantuan ini bersumber pada APBD Berau 2024.
“Kami memberikan bantuan ini berdasarkan usulan dari KWT. Mulai dari bibit sayur-sayuran seperti bayam, buncis, gambas, kunyit, lombok dan sebagainya,” jelasnya saat dikonfirmasi pada Rabu, 23 Oktober 2024.
Usulan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Keputusan (SK) Bupati Berau Nomor 437/2024 tentang penetapan kelompok tani penerima bantuan hibah berupa benih atau bibit tanaman (toga, pangan alternatif, sayur-sayuran), pupuk kandang, pupuk organik cair dan bahan/peralatan penunjang lapau pangan beragam, bergizi, seimbang dan aman (LPB2SA).
Analis Ketahanan Pangan Dinas Pangan Berau, Normalina mengatakan, 2 kelompok dari 7 KWT yang menerima bantuan tersebut dalam tahap pengembangan. “KWT sudah pernah mendapat bantuan, tapi diberikan lagi karena dianggap sebagai KWT yang berhasil,” ucapnya.
Pihaknya juga rutin melakukan monitoring dan evaluasi untuk melihat keaktifan KWT dalam melakukan aktivitas bertani untuk menunjang pangan keluarga. “KWT Anggrek Ungu di Kelurahan Gunung Tabur dinilai aktif karena selain menanam, KWT tersebut juga sudah mampu menjual hasil tani ke Pasar Sanggam Adji Dilayas (SAD).
“Mereka menjual langsung ke pasar, tidak melalui tengkulak. Sehingga, lebih terasa harganya ke para anggota,” terangnya.
Normalina menuturkan, untuk kelompok yang tidak aktif akan terus didorong untuk mengembangkan KWT-nya. Namun pihaknya tidak dapat memaksa apabila memang ada anggota yang memiliki kesibukan atau pekerjaan utama lainnya.
“Ke depan, kita akan terus melakukan pembinaan supaya perkembangan KWT bisa lebih baik lagi,” tutupnya. (Riska)
Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim