30.7 C
Samarinda
Thursday, April 18, 2024

Curiga Istri Selingkuh, Pria Ini Setubuhi Adik Ipar di Bawah Umur

HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Brayen bin Nasri (19) warga  Kecamatan Samarinda Ilir hanya tertunduk lesu ketika diringkus tim unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Samarinda.

Dia jadi tersangka menyetubuhi seorang anak berumur 13 tahun. Kejadian berawal ketika korban dan Brayen sedang berdua. Pelaku memaksa korban untuk melayani nafsu bejatnya.

“Pelaku pun mengancam korban agar tidak memberitahu siapapun kejadian itu,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Andika Darma Sena melalui Kanit PPA Polresta Samarinda, Iptu Teguh Wibowo, Selasa 21 Juni 2022.

Teguh menambahkan terungkap kasus itu setelah seorang tetangga menceritakan tragedi yang dialami korban kepada tantenya.

Mendapat laporan itu, lantas tante korban pun langsung menanyakan hal itu.

“Si tante korban mendapatkan laporan dari tetangganya. Dari laporan itu, tantenya pun langsung menanyakan hal itu kepada korban. Setelah dipaksa, akhirnya korban mengaku sudah disetubuhi oleh si pelaku,” tambah Teguh.

Akhirnya, tante korban pun langsung mendatangi Mapolresta Samarinda untuk melaporkan kejadian itu.

Brayen mengaku tega melakukan perbuatan bejatnya lantaran memiliki permasalahan rumah tangga.

“Iya, saya punya permasalahan rumah tangga. Saya curiga istri saya ada main dengan laki-laki lain. Karena saya dendam, pas lagi berduaan dengan adik istri saya di rumah, saya langsung peluk dia dari belakang,” ungkap Brayen.

Pria yang berprofesi sebagai pekerja di tumpukan kayu itu juga mengaku sadar melakukan perbuatan bejatnya.

“Adiknya sempat melawan juga tapi saya tetap paksa terus sampai mau. Pas istri saya datang ya diam-diam saja,” tambahnya.

Brayen dijerat undang-undang tentang perlidungan anak. Ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Penulis: Riski

Editor: MH Amal

Komentar
- Advertisement -

LIHAT JUGA

TERBARU