HEADLINEKALTIM.CO, PENAJAM – Pemerintah Kabupaten Pemkab Penajam Paser Utara (PPU), Kaltim, kembali menerapkan sistem presensi menggunakan sidik jari (fingerprint) bagi seluruh ASN maupun THL (Tenaga Harian Lepas).
Ini berdasarkan hasil rapat yang telah dilaksanakan bersama Pimpinan Daerah.
Para ASN maupun THL mengaku masih merasa was-was diberlakukannya sistem fingerprint tersebut. Sebab, kondisi pandemi virus Corona atau Covid-19 belum reda.
”Bukannya tidak mau menjalankan aturan disiplin ini, tapi dalam keadaan seperti saat ini rasa- rasanya masih perlu waspada ,” jelas salah satu ASN yang tidak mau disebutkan namanya saat ditemui, Kamis 9 Juli 2020.
“Secara tidak langsung, mesin fingerprint menjadi media bersentuhan antara satu orang dengan orang lainnya. Apalagi kalau di area itu juga tidak disediakan cairan disinfektan ini sangat berbahaya, jadi patutlah kalau kita merasa was-was,” ujarnya.
Saat ini, masih banyak kabupaten/kota belum melaksanakan kebijakan fingerprint bagi pegawainya dengan alasan protokol kesehatan
“Jangan sampailah kebijakkan fingerprint ini mampu kita jalankan tetapi nantinya akan memberikan dampak yang kurang baik bagi kesehatan rekan-rekan pegawai yang ada, ” ungkapnya.
Di televisi nasional, lanjut ASN tersebut, diberitakan penyebaran virus Covid-19 Kota Semarang terjadi melalui absensi pemindai sidik jari. Selain itu, sejumlah pegawai perusahaan di Jawa Tengah juga terpapar virus corona yang penularannya terjadi melalui cara serupa.
”Kami berharap semua itu jangan sampai terjadi di lingkungan kita. Oleh karenanya kebijakan ini sebaiknya dikaji kembali. Kalaupun tetap diberlakukan, paling tidak pihak terkait harus bisa memberikan fasilitas keamanan di area itu sebagai jaminan kesehatan bagi setiap pegawai yang ada di PPU, “pungkasnya.
Penulis: Teguh