HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Akademisi Universitas Mulawarman (Unmul) Herdiansyah Hamzah menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat menetapkan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan segera.
“Proses penyidikan terhadap dugaan TPPU dapat dilakukan tanpa harus menunggu tindak pidana asalnya (predicate crime),” katanya kepada headlinekaltim.co, pada Sabtu 29 Januari 2023.
Akademisi Unmul yang akrab disapa Castro ini menyampaikan bahwa KPK hanya membutuhkan bukti permulaan untuk memproses Lukas Enembe.
“Kalau ditemukan bukti permulaan yang cukup, maka proses hukum untuk dugaan TPPU, sudah bisa segera dilakukan,” katanya.
Ia menyampaikan bahwa penyidik dapat menghubungkan dan membuktikan dugaan-dugaan yang muncul pada Lukas Enembe.
“Jadi penyidik tindak pidana asal, dapat menggabungkan penyidikan dugaan suap dan gratifikasi Lukas Enembe, dengan dugaan TPPU. Penggabungan proses hukum sekaligus ini, sejalan dengan prinsip peradilan cepat, sederhana, dan berbiaya murah,” bebernya.
Selain itu Castro juga menyampaikan bahwa prinsip peradilan cepat ini telah lazim di lakukan KPK.
“Dan KPK sendiri sudah lazim melakukan penggabungan proses hukum korupsi dan TPPU sekaligus. Dan itu sudah jadi yurisprudensi dalam banyak kasus. Salah satu contohnya kasus simulator SIM Korlantas Polri yang melibatkan Djoko Susilo. Dia dituntut secara bersamaan, kasus korupsi sekaligus TPPU,” katanya.
Castro menyebutkan dengan informasi-informasi yang muncul, semestinya KPK tidak kesulitan menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka dalam kasus TPPU.
Kesimpulannya, penyidik KPK harus segera menerapkan pasal TPPU, digabungkan dengan dugaan pidana suap dan gratifikasinya. Tinggal bagaimana penyidik memastikan bukti permulaannya cukup dan memadai. Dengan melihat lalu lintas informasi soal kasino luar negeri, mestinya penyidik KPK tidak sulit menggunakan pasal TPPU dalam perkara ini,” tandasnya.
Penulis: Erick