HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menggelar sidang pembacaan putusan terkait sengketa Pilkada 2024 untuk Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu), Kutai Kartanegara (Kukar) dan Berau, pada Senin 24 Februari 2025. Hakim MK memberikan putusan yang berbeda-beda untuk ketiga daerah.
Di Mahulu, MK memutuskan untuk mendiskualifikasi Paslon nomor urut 3 yakni Owena Mayang Shari Belawan dan Stanislaus Liah serta meminta untuk dilaksanakannya Pemungutan Suara Ulang (PSU) dengan tenggang waktu 3 bulan sejak putusan.
Di Kukar, MK mendiskualifikasi Edi Damansyah sebagai Calon Bupati Kukar dan memerintahkan PSU digelar tanpa ikutsertakan Edi Damansyah sebagi Cabup paling lama 60 haru sejak adanya putusan.
“Mahulu diberikan waktu 3 bulan untuk PSU sedangkan di Kukar hanya 60 hari. Kalau Mahulu, salah satu Paslonnya didiskualifikasi. Sedangkan di Kukar yang didiskualifikasi hanya calon bupatinya. Begitulah ringkasannya,” tutur Komisioner KPU Kaltim, Abdul Qoyim Rasyid, Selasa 25 Februari 2025.
Qoyim menjelaskan bahwa pasangan yang didiskualifikasi secara otomatis tidak bisa lagi mencalonkan dari dalam pelaksanaan PSU mendatang. Namun, tidak untuk partai politik (Parpol) pengusung pasangan tersebut dapat mengusulkan pasangan calon penggantinya.”Partai politiknya masih bisa mencari pasangan calon yang lain,” ucapnya.
Berbeda dengan kasus sengketa Pilkada Berau, MK menolak permohonan Perkara Nomor 81/PHPU.BUP-XXIII/2025 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati yang dimohonkan Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 1 Madri Pani-Agus Wahyudi.
“Iya jadi tinggal penetapan pasangan calon Sri Juniarsih dan Gamalis dari KPU, selambat-lambatnya 3 hari setelah putusan MK,” tuturnya.
Namun, untuk pelaksanaan PSU di Mahulu dan Kukar itu masih menunggu surat resmi dari KPU RI. “Karena ini baru final semua (yang bersengketa) dan dilaksanakanya serentak sehingga dari KPU RI akan menurunkan instruksi yang menentukan semuanya,” imbuhnya.
Terkait badan Adhoc di Kabupaten Mahulu dan Kutai Kartanegara, masa kerja sudah selesai. Dengan amar putusan MK untuk menggelar PSU, KPU Kaltim masih menunggu petunjuk teknis (Juknis) dari KPU RI.
“Semuanya akan diatur dalam petunjuk teknis KPU, terkait masalah logistik, badan ad hoc dan PSU. Yang jelas terkait putusan itu harus kita jalankan sesuai dengan ketentuan dan jangka waktu yang sudah ditetapkan Mahkamah Konsitusi,” tutupnya.
Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim