src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Ilustrasi Bantuan subsidi upah (BSU) (Istimewa) HEADLINEKALTIM.CO, JAKARTA – Pemerintah menegaskan bahwa program Bantuan Subsidi Upah BSU tidak akan dilanjutkan pada tahun ini. Kepastian terbaru mengenai BSU November 2025 menjawab kebingungan publik yang belakangan dipenuhi spekulasi tentang kemungkinan pencairan tahap kedua.
Dilansir dari Liputan6, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa BSU November 2025 tidak akan dicairkan. Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak menerbitkan program lanjutan dan menutup seluruh rumor mengenai BSU tahap kedua. BSU yang telah berjalan sebelumnya dinyatakan sudah tuntas disalurkan kepada jutaan pekerja di seluruh Indonesia.
Dalam keterangannya, Menteri Yassierli menegaskan kembali bahwa program Bantuan Subsidi Upah tahun ini sepenuhnya telah rampung.
Pernyataan tersebut dikeluarkan untuk memberikan kepastian kepada masyarakat agar tidak mudah terpengaruh informasi keliru tentang BSU November 2025. Program ini sebelumnya disalurkan kepada 15 juta penerima yang memenuhi syarat.
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025, BSU diberikan selama dua bulan, yaitu periode Juni dan Juli. Penyalurannya berlangsung sejak awal Juni hingga Agustus 2025. Dengan demikian, BSU November 2025 dipastikan tidak termasuk dalam kebijakan yang berlaku. Sampai akhir periode penyaluran, sekitar 14,95 juta pekerja telah menerima bantuan sebesar Rp600.000 yang diberikan setiap dua bulan.
Syarat penerima BSU yang berlaku dalam program sebelumnya tetap menjadi acuan pemerintah dalam memastikan bantuan tepat sasaran. Kriteria tersebut mencakup WNI dengan NIK sah, peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 April 2025, serta pekerja dengan upah maksimal Rp3,5 juta atau sesuai batas UMP/UMK. Selain itu, penerima tidak boleh berstatus ASN, TNI, Polri, maupun sedang menerima bantuan sosial lain seperti PKH atau BPNT. Dengan ketentuan tersebut, BSU November 2025 pun tidak memiliki skema lanjutan.
Meski tidak ada BSU November 2025, masyarakat masih dapat mengecek status penerimaan BSU periode sebelumnya melalui beberapa kanal resmi. Pekerja dapat mengakses laman bsu.kemnaker.go.id untuk melakukan login dengan email dan NIK. Pengecekan juga tersedia melalui situs BPJS Ketenagakerjaan di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id dengan mengisi data pribadi. Selain itu, aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) menyediakan fitur pengecekan cepat untuk memverifikasi status penerima.