23.1 C
Samarinda
Tuesday, December 5, 2023

BNNP Kaltim Bakar Ganja 1 Kilogram

HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Kalimantan Timur memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 200,75 gram dan 1.135 gram ganja.

Pemusnahan disaksikan oleh Kejaksaan Negeri dan Polres Samarinda di halaman kantor BNNP Kaltim, Selasa 6 Oktober 2020 pagi.

Barang bukti yang dimusnahkan dari pengungkapan 3 perkara dengan 4 tersangka. Yaitu sabu 176 gram dari tertangkapnya pria inisial F alias Ozan di Kantor JNE Jl AW Sjahranie Samarinda pada 18 Juli lalu.

Kemudian, sabu 24,75 gram dari penangkapan 3 orang yaitu pria inisial F alias Aam, R alias Reza dan D alias Danu. Ketiganya ditangkap di Jl Selat Bone Tanjung Laut Bontang pada 2 September 2020.

Lalu, 1,1 kilogram ganja kering diamankan tim BNN, pada 2 September 2020 lalu. Namun pemilik ganja tersebut belum tertangkap.

“Jadi, terungkapnya kasus ini setelah kami dapatkan informasi dari kantor ekspedisi JNE di Jakarta ada pengiriman diduga ganja waktu itu,” kata Kabid Pemberantasan BNN Provinsi Kalimantan Timur Kombes Pol Joko Purnomo.

Tim BNN yang melakukan penyelidikan info tersebut gagal membekuk para tersangka. Diduga penyelidikan bocor dan pelaku sudah curiga sehingga tak mengambil pesanan ganja.

“Kami masih menyelidiki, identitas pemesan belum jelas dan alamat tujuannya juga palsu,” kata Joko.

Para pelaku yang ditangkap ini menyaksikan barang bukti sabu ketika dimusnahkan. Mereka kini menghuni sel tahanan BNNP Kaltim.

Pemusnahan sabu dengan cara dilarutkan ke dalam air, lalu diblender dan dibuang ke kloset. Ganja dengan cara dibakar.

Penulis : Amin

Komentar
- Advertisement -

LIHAT JUGA

TERBARU

- Advertisement -