src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> BNN Pastikan Produk Vape Legal di Indonesia Bebas Kandungan Narkotika

BNN Pastikan Produk Vape Legal di Indonesia Bebas Kandungan Narkotika

2 minutes reading
Friday, 10 Apr 2026 13:12 12 gleadis

HEADLINEKALTIM.CO, JAKARTA – Liquid vape ilegal menjadi perhatian di tengah maraknya isu penyalahgunaan rokok elektrik. Pemerintah bersama pelaku usaha menegaskan produk vape legal yang beredar resmi dipastikan aman dari kandungan narkotika.

Dilansir dari RRI, Badan Narkotika Nasional (BNN) memastikan bahwa produk vape legal yang beredar di Indonesia tidak mengandung zat narkotika. Produk tersebut telah melalui pengujian laboratorium dan dipasarkan sesuai ketentuan, termasuk kewajiban penggunaan pita cukai.

Kepala Pusat Laboratorium Narkotika BNN, Supiyanto, menjelaskan bahwa seluruh produk vape dari jalur resmi telah dinyatakan aman. Ia menegaskan penyalahgunaan biasanya terjadi pada cairan vape ilegal yang beredar di luar distribusi resmi.

“Di vape store tidak didapatkan karena ini bentuk penyalahgunaan. Biasanya menggunakan sistem jual beli black market atau dark market,” kata Supiyanto dalam keterangan tertulis, Jumat (10/4/2026).

Menurutnya, liquid vape yang mengandung narkotika tidak dilengkapi pita cukai dan dipasarkan melalui jalur tidak resmi. Hal ini menjadi pembeda utama antara produk legal dan ilegal di pasaran.

Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Vaporiser Bali, I Gede Agus Mahartika, mengimbau masyarakat agar memahami perbedaan tersebut. Ia menekankan pentingnya membedakan vape legal dengan produk ilegal yang disalahgunakan.

“Vape adalah produk legal yang telah diatur. Yang harus diberantas adalah penyalahgunaannya, bukan produknya,” ujarnya.

Hal senada disampaikan Ketua Umum Asosiasi Ritel Vape Indonesia, Fachmi Kurnia Firmansyah. Ia menyebut hasil pemeriksaan di berbagai toko vape resmi tidak menemukan adanya kandungan narkotika dalam produk yang dijual.

Pemeriksaan tersebut dilakukan di puluhan ritel resmi di berbagai daerah, dengan hasil seluruh produk memenuhi ketentuan yang berlaku.

“Pemerintah dan publik harus membedakan tindakan kriminal dan perangkat vape. Kami aktif melaporkan aktivitas mencurigakan kepada aparat,” kata Fachmi.

Asosiasi Ritel Vape Indonesia (ARVINDO) juga terus menjalin kerja sama dengan BNN, Kepolisian, dan Bea Cukai untuk menjaga integritas industri vape legal di Tanah Air serta mencegah peredaran produk ilegal.

banner pemkab berau baru
LAINNYA
x