src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">

Pemerintah Kabupaten Berau kembali menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran nomor 300/042/bpbd/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Coronavirus Disease 2019 di Tingkat Kampung dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Berau. Edaran tersebut berlaku sejak 29 Juni 2021 hingga 5 Juli 2021.