HEADLINEKALTIM.CO, TANJUNG REDEB – Predator seks menyasar anak di bawah umur merajalela di Kabupaten Berau, Kaltim. Dalam sebulan belakangan, ada tiga kasus pencabulan dengan empat korban. Pelakunya rata-rata orang dekat yang memanfaatkan kelemahan para korbannya.
Kejadian terbaru pada 30 Juli 2020. Korban yang masih berumur 16 tahun, dipaksa untuk melayani nafsu bejat AF (30), orang dekat korban. Kejadian ini tentu membuat kelurga korban tidak terima dan melaporkan ke pihak kepolisian.
“Korban ini masih berstatus pelajar,” ungkap Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning melalui Kasat Reskrim AKP Rido Doly Kristian.
Kasus kedua pada 26 Juli 2020. Pelaku juga tak lain merupakan orang terdekat korban, BHR (65). Yang bikin miris, dia tega mencabuli dua anak di bawah umur Melati (8) serta Mawar (7).
Pelaku membujuk dan memanfaatkan kepolosan para bocah malang itu. Korban, bahkan, tidak mengerti bahwa mereka sudah menjadi korban pencabulan.
“Orangtua korban tidak terima anaknya menjadi korban pencabulan. Melaporkan kepada kami, akhirnya kami ringkus BHR di wilayah hukum Polres Berau,” ungkapnya.
Dari keterangan BHR, dia mengaku khilaf hingga nekat mencabuli kedua korban secara bergantian. Pelaku kini telah ditahan, dan mengakui semua perbuatannya.“Apapun alasannya tetap saja ia bersalah,” katanya.
Kasus selanjutnya pada 24 Juli 2020. Korban berusia 15 tahun dipaksa berhubungan seksual oleh kekasihnya sendiri FY (15). Aksi tersebut diketahui oleh orang tua korban dan melaporkan kepada pihak yang berwajib.
“Keduanya masih di bawah umur. Tapi karena melanggar, tersangka terpaksa kami tahan,” ujar Rido, Rabu, 12 Agustus 2020.
Rido mengatakan, dari pengakuan pelaku, korban diajak bertemu kemudian dibujuk rayu. Setelah itu, korban disetubuhi oleh pelaku. Karena curiga, orang tua menginterogasi korban sehingga mengaku telah berhubungan badan dengan pelaku.
Menurut Rido, pelaku kasus kekerasan seksual terhadap anak didominasi orang terdekat korban yang seharusnya melindungi. Bukan malah menjadi predator anak. Hal ini tentu sangat disayangkan.
Dia mengimbau kepada orang tua agar lebih memperhatikan aktivitas anak sehari-hari. “Peran orangtua dan lingkungan juga sangat penting untuk mencegah kasus-kasus seperti ini,” ujarnya.
Ketiga pelaku telah mendekam di balik jeruji besi, dijerat Undang Undang tentang Perlindungan Anak. “Para pelaku terancam kurungan maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya.
Penulis: Sofi