HEADLINEKALTIM.CO, PENAJAM – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 38 Tahun 2020 terkait Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan COVID-19.
Bupati Abdul Gafur Mas’ud (AGM) saat memimpin rapat terkait penerapan Perbup tersebut pada Senin 21 September 2020 mengatakan, kebijakan ini bukan bertujuan memberikan hukuman kepada pelanggar aturan. Ini semata-mata upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19 di Kabupaten PPU.
“Sebenarnya saya juga tidak tega. Namun kebijakan ini semata-mata adalah untuk memberikan efek jera bagi si pelanggar. Ibaratnya kita sebagai bapak sedang mendidik anak-anaknya agar bisa berjalan di jalur yang benar,”ujar AGM.
Pertemuan ini juga membahas tentang rencana persiapan patroli gabungan dalam rangka penerapan Perbup tersebut. Pertemuan ini diikuti oleh Komandan Kodim 0913/PPU Letkol Dharmawan, Kapolres PPU AKBP Dharma Nugraha, Plh Sekretaris Daerah Ahmad, Kepala Satpol –PP Adriani Amsyar dan sejumlah pejabat terkait lainnya.
Dikatakan AGM, sebelum menerbitkan Perbup tentang kedisiplinan ini, dirinya telah mempertimbangkan semua aspek. Menurutnya, jika sanksi yang diberikan bagi pelanggar protokol kesehatan hanya berupa uang sebesar Rp 50 ribu atau melakukan bersih-bersih dianggap kurang efektif dan tidak ada efek jera di sana.
Makanya, sanksi Perbup dibuat lebih berat bagi pelanggar, denda sebesar Rp1 Juta. “Dalam melakukan penegakan perbup ini nantinya Satpol-PP juga tidak semena-mena untuk melakukan sanksi tegas. Mungkin satu kali pelanggaran kita beri teguran tertulis, kemudian dua tiga kali masih ngeyel barulah sanlsi akan lebih berat kita kenakan,“ ungkapnya.
“Kami juga berharap masyarakat tidak perlu khawatir dengan perbup yang ada. Tetapi takutlah jika saudara akan terjangkit virus Covid-19 ini. Oleh karenanya kami berharap kepada seluruh masyarakat PPU untuk selalu mematuhi protokol kesehatan, gunakan masker jika berpergian keluar rumah, “tambahnya.
AKBP Dharma Nugraha menegaskan mendukung penerapan Perbup. Namun demikian, tambah dia, langkah-langkah kongkret juga harus dilaksanakan diantaranya dengan memperbanyak sosialisasi ke lingkungan masyarakat baik secara langsung maupun melalui berbagai media.
“Memang ketika Perbup ini sudah final, bagaimana bisa diimplementasikan oleh Satpol PP,“ungkapnya.
Dharma menambahkan, metode pelaksanaan kegiatan penegakan kedisiplinan tersebut juga harus jelas seperti jadwal kegiatan, sasaran, maupun personel yang akan diturunkan.
“Yang terpenting pelaksana tugas di lapangan juga harus memiliki dasar hukum yang sesuai sehingga tidak ragu dalam melakukan tindakan penegakan kedisiplinan itu nantinya,” pungkasnya.
Penulis: Teguh