Bawaslu Ingatkan Paslon untuk Patuhi Aturan Dana Kampanye Pilkada 2024

2 minutes reading
Thursday, 31 Oct 2024 14:32 23 gleadis

HEADLINEKALTIM.CO, PENAJAM – Menjelang Pilkada serentak 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Penajam Paser Utara mengingatkan pasangan calon (paslon) untuk mematuhi aturan yang berkaitan dengan dana kampanye. Hal ini penting untuk menghindari permasalahan yang mungkin timbul di akhir proses pemilihan.

Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa dan Penindakan Pelanggaran Bawaslu, Tata Rusmansyah, menekankan pentingnya pencegahan pelanggaran. “Kewajiban kami dari sisi pengawasan adalah memberikan pencegahan dan mengingatkan agar tidak melanggar,” ujarnya saat pertemuan di Penajam, Kamis, 26 Oktober 2024 dilansir Antaranews.com.

Aturan yang berlaku mencakup beberapa laporan penting: Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK). Tata mengharapkan agar paslon dan tim sukses mematuhi akuntan publik yang telah ditunjuk oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Lebih lanjut, ia mengingatkan batasan dana kampanye yang ditetapkan KPU. “Kami juga ingatkan batasan dana kampanye, sesuai standar biaya di daerah yang ditetapkan KPU kabupaten,” tambahnya.

Merujuk pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 14 Tahun 2024 dan Keputusan KPU Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 389 Tahun 2024, batas maksimal dana kampanye bagi masing-masing paslon bupati dan wakil bupati ditetapkan sebesar Rp83.908.991.000. Selain itu, sumbangan perorangan untuk dana kampanye paslon diatur maksimal Rp75 juta, sedangkan sumbangan badan atau lembaga secara akumulatif dibatasi maksimal Rp750 juta.

Tata Rusmansyah menegaskan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat berakibat serius. “Paslon peserta pilkada bukan hanya bisa dikenakan sanksi administrasi, tetapi juga terancam sanksi pidana jika melanggar aturan dana kampanye,” jelasnya.

Sanksi pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada pasal 74 mencakup hukuman penjara maksimal 24 bulan atau denda hingga Rp1 miliar bagi pelanggar.

Artikel Asli baca di Antaranews.com

Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim

LAINNYA