HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Pasangan calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Samarinda Muhammad Barkati-Darlis Pattalongi diperiksa Bawaslu Samarinda, Kamis 1 Oktober 2020.
Mereka dimintai keterangan terkait dugaan kegiatan kampanye terselubung. Barkati dan Darlis diperiksa bergantian di ruangan Sentra Gakumdu lantai 2 di Jalan Juanda, Kota Samarinda, Kaltim. Yang pertama hadir adalah Barkati sekira pukul 11.30 WITA. Darlis baru datang sekitar pukul 12.00 WITA.
Usai dimintai keterangan oleh Bawaslu, pada awak media, Barkati mengatakan pemanggilan dirinya atas undangan Bawaslu untuk mengklarifikasi perihal kehadiran dirinya bersama dengan Darlis di acara syukuran warga terkait pembukaan sanggar senam di Kecamatan Samarinda Seberang, tanggal 27 September 2020 lalu.
Dijelaskan Barkati, undangan acara tersebut sejak lama diterimanya. Akibat kepadatan aktivitas, akhirnya undangan tersebut baru dipenuhi setelah kegiatan penetapan nomor urut Paslon di Pilkada Samarinda 2020.
“Itu kan undangan, sehingga pantas jika kami datang. Undangan dimana saja, tidak ada urusan, biar di luar zona, tetap juga saya datang. Kami juga tidak membawa maksud kampanye,” ucapnya.
Disinggung soal spanduk yang terpasang saat acara, Barkati mengaku tidak mengetahui. Menurut dia, itu adalah hak dari pemilik rumah.
“Namanya orang yang punya rumah, biar pasang 10 atau pasang di sekeliling rumahnya, ya kan tidak ada masalah,” katanya.
Darlis mengaku Bawaslu menanyakan sejauh mana dirinya mengetahui jadwal kampanye. Dia pun mengakui bahwa dirinya mengetahui bahwa saat itu bukan masuk jadwal kampanye untuk zona Kecamatan Samarinda Seberang.
“Karena undangan, jadi tidak mencocokkan lagi. Contohnya sama saja ketika kita menghadiri undangan pernikahan atau undangan majelis taklim, meskipun itu di luar jadwal ya datang. Karena pemahaman kami, yang diatur itu jadwal sosialisasi dan kampanye. Baik itu jadwal diatur tim partai atau relawan,” ujarnya.
Ketua Bawaslu Abdul Muin mengatakan pihaknya sedang mempelajari kasus tersebut. Bawaslu punya waktu selama lima hari untuk proses klarifikasi dan selanjutnya akan menggelar rapat.
“Kita lihat duduk masalahnya, lalu kita rapat bersama Gakumdu. Berdasarkan Undang-undang pemilihan, waktu kita 3+2 atau 5 hari, proses klarifikasi. Sementara kita lihat dulu hasil pemeriksaan hari ini, yang pasti hari ini kan sudah dihadiri 5 orang termasuk dengan yang pemeriksaan kemarin. Lima orang ini masing-masing dari penyelenggara, tim partai, tuan rumah, salah satu masyarakat dan Paslon,” katanya.
Dijelaskan Abdul Muin, berdasarkan SOP Bawaslu, penyidik mendampingi setiap proses klarifikasi yang dilakukan. “Mulai kemarin sudah ada penyidik yang mendampingi,” pungkasnya.
Penulis: Ningsih
Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim