src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Pembongkaran bangunan kafe. (Riski/headlinekaltim.co) HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Samarinda akhirnya membongkar bangunan kafe yang berada di samping Hotel Harris, Jalan Untung Suropati, kelurahan Karang Asam Ulu, kecamatan Sungai Kunjang pada Kamis 26 Agustus 2021.
Pembongkaran bangunan kafe milik Rudy Darmawan dilakukan sesuai dengan instruksi Walikota nomor 600/3013/100.07/8 Agustus 2021. Pasalnya bangunan tersebut tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).
Kasi Pengawasan dan Penataan Ruang Dinas PUPR kota Samarinda, Juliansyah Agus mengatakan pihaknya sudah memberikan tenggang selama 1 minggu untuk melakukan pengosongan.
Hari ini batas terakhir sehingga pihaknya ikut turun untuk melakukan pembongkaran.
“Sesuai instruksi Walikota, kami langsung turun membongkar bangunan tersebut. Karena sudah diberi waktu seminggu,” ungkap Juliansyah Agus saat dikonfirmasi awak media, Kamis 26 Agustus 2021.
Juliansyah menambahkan, saat pihaknya melakukan pembongkaran, sama sekali tidak ada perlawanan karena sudah menyadari kesalahan.
Disinggung terkait adanya pengajuan IMB bangunan kafe tersebut, Juliansyah mengatakan, jika mengacu dengan pengajuan pembangunan Hotel Harris di tahun 2011, bangunan tersebut harus dibongkar.
“Tapikan kita lihat sendiri, bangunan tersebut tidak dibongkar. Namun hanya lapangan futsal saja yang dibongkar oleh mereka,”, tandasnya.
Penulis: Riski. Editor: MH Amal