24 C
Samarinda
Saturday, February 8, 2025
Headline Kaltim

Bakal Jalani Tes Kejiwaan, Tersangka Pembunuhan di Petung Terancam Pasal Berlapis

HEADLINEKALTIM.CO, PENAJAM – Tersangka kasus pembunuhan terhadap penjual mainan di Kelurahan Petung, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) KDS (54), bakal dijerat pasal berlapis. Namun, dia juga akan dibawa ke psikiater untuk pemeriksaan kejiwaan.

Kapolres PPU AKBP Hendrik Eka Bahalwan kepada awak media mengatakan, tersangka KSD dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara dan pasal 365 ayat 3 KUHP rentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman 15 tahun penjara.

“Tersangka dikenakan pasal pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan karena tersangka mengambil handphone di dalam rumah usai membunuh korban, selain itu kita juga akan tes kejiwaan pelaku ke psikiater” ungkapnya, Selasa, 24 Januari 2023.

Hendrik mengungkapkan, berdasarkan hasil penyelidikan Satreskrim, kasus penganiayaan terhadap penjual mainan berinisial SR (49) di RT 19, Kelurahan Petung pada 18 Januari 2023, tidak ada unsur pembunuhan berencana.

“Sebelum kejadian, tersangka yang berdomisili terakhir di Manggar, Kota Balikpapan, hendak ke Kabupaten Paser untuk mencari pekerjaan sebagai buruh tani pada 17 Januari 2023. Lalu karena merasa kemalaman saat di Kelurahan Petung, KDS tidak langsung melanjutkan perjalanan ke Kabupaten Paser dan memilih bermalam di salah satu masjid di Kelurahan Petung,” terangnya.

Kemudian 18 Januari pagi, pelaku mendatangi rumah korban yang sudah dikenalnya satu tahun yang lalu saat bekerja di Tanah Grogot, Kabupaten Paser. Waktu bertamu di rumah korban, pelaku merasa tidak mendapat respons yang baik oleh korban sehingga emosi dan mengambil kayu untuk memukul korban bagian kepala belakang.

Lalu setelah pukulan pertaman dari pelaku, korban berupaya lari keluar rumah melalui pintu samping dan terjatuh depan teras rumahnya. Pelaku kembali melancarkan pukulan menggunakan kayu hingga korban meninggal dunia.

“Setelah mengambil handphone korban, pelaku lari arah Pelabuhan Klotok Penajam menggunakan angkutan umum,” ujarnya.

Hendrik menuturkan, pelaku menyeberang ke Balikpapan menggunakan kapal klotok dan naik angkutan umum menuju Samarinda. Dalam pelariannya, handphone korban yang diambil pelaku dijual seharga Rp 500 ribu ke seorang sopir.

“Kami mengetahui pelaku lari ke arah Penajam karena terekam CCTV milik tetangga korban. Berkat petunjuk CCTV dan pelacakan ID handphone korban, arah pelarian pelaku berhasil kami lacak. Pelaku kami tangkap di Samarinda pada Jumat (20/1/2023) siang, tanpa perlawanan,” terangnya.

Selain itu, diungkapkan AKBP Hendrik, KDS juga merupakan residivis pelaku tindak pidana kekerasan.

KDS pernah melakukan penganiayaan saat tinggal di Makassar, Sulawesi Selatan pada 1997. Waktu itu, KDS juga menggunakan benda tumpul untuk menganiaya korbannya hingga luka berat.

“Pelaku pernah divonis satu tahun delapan bulan penjara atas kasus penganiayaan di Makassar,” pungkasnya.

Penulis: Teguh

- Advertisement -
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers Sertifikat Nomor 1321/DP-Verifikasi/K/XI/2024

Populer Minggu Ini

Wali Kota Samarinda Tegaskan Pentingnya Relokasi Warga Bantaran Sungai untuk Penanganan Banjir

HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA - Wali Kota Samarinda, Andi Harun,...

Raih Juara I Desain Grafis Tingkat Provinsi, Ini Sosok Fiqhi Orisa Salah Satu Pemuda Kreatif Samarinda 2024

PEMUDA jangan malas. Hal inilah yang ingin disampaikan Fiqhi...

Wali Kota Samarinda Akui Program Penanganan Banjir Belum Tuntas, Komitmen Terus Dilanjutkan

HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA - Wali Kota Samarinda, Andi Harun, mengakui...

Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu Apresiasi Inisiatif Polres Tanam Jagung untuk Ketahanan Pangan Lokal

HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA - Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu memberikan apresiasi...

Jubahitam Pertanyakan Karut-marut Pembagian Lapak Pasar Tangga Arung

HEADLINEKALTIM.CO, TENGGARONG - Dianggap carut marut dalam pembagian petak...

Tag Populer

Terbaru