HEADLINEKALTIM.CO, PENAJAM – Kepolisian Resor (Polres) Penajam Paser Utara (PPU) menggelar reka ulang adegan kasus pembunuhan di Kelurahan Petung Kecamatan Penajam, yang terjadi beberapa waktu lalu.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres PPU AKP Dian Kusnawan mengungkapkan, polisi bersama jaksa meminta tersangka KHR (53) untuk memperagakan kembali perbuatannya tersebut.
” Rangkaian rekonstruksi ini dilakukan sebanyak 33 adegan, dimulai dari kedatangan tersangka, awal mula terjadinya cekcok, hingga tersangka meninggalkan TKP,” ungkap AKP Dian.
Dari beberapa adegan di TKP terdapat beberapa perbedaan dari keterangan sebelumnya. Dian Kusnawan menjelaskan ada dua penambahan adegan yang dilakukan tersangka.
”Awalnya dari pengakuan tersangka di dalam rumah melakukan bergulat atau berguling, tetapi mereka saling peteng,” terangnya.
Lanjutnya, perbedaan sebelumnya terdapat perbedaan adegan saat di luar rumah tersangka melakukan pemukulan pada bagian perut dan mata korban.
Dikatakannya, untuk keterangan di awal tetap dimasukkan ke dalam berita acara dan selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan ulang setelah rekonstruksi ini.
“Sementara dari rekonstruksi tersangka dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan,” tandasnya.
Dalam rekonstruksi ini dijaga ketat oleh aparat kepolisian dan dihadiri oleh jaksa penuntut umum, pengacara dari pihak tersangka, Kasi Pidum dan penyidik dari Polres PPU.
Penulis: Teguh