24.1 C
Samarinda
Wednesday, December 4, 2024

Aset Tanah 400 Hektar di Sanga-sanga “Diduduki”, Sarkowi: Kami Minta Pemprov Menertibkan

HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Lahan tidur seluas 400 hektar milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim di daerah Sangasanga, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) diduduki petani sejak tahun 1993 hingga saat ini.

Hal itu diungkapkan oleh Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pengelolaan Barang Milik Daerah DPRD Kaltim, Sarkowi V Zahry.

Dia mengatakan, terungkapnya masalah itu ketika dirinya bersama dengan tim Pansus “membedah” aset-aset milik Pemprov Kaltim yang ada di daerah Sangasanga, Kukar.

“Ada aset milik Pemprov Kaltim di Sanga-sanga yang dipatok petani, karena dianggap terbengkalai. Total luasnya 4 juta meter persegi atau 400 hektar,” ucapnya pada awak media usai mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) bersama Dinas PUPR-Pera Kaltim Senin lalu.

Berdasarkan penelusuran tim Pansus diketahui bahwa, lahan milik Pemprov Kaltim tersebut sebenarnya izinnya diberikan kepada PT Nityasa Prima, yaitu salah satu perusahaan yang bergerak dalam bidang pengolahan kertas.

Izin yang diberikan dalam bentuk hak guna bangunan (HGB) sejak tahun 1993 silam hingga saat ini. Namun yang disayangkan, lahan tersebut “tidur” dan tidak ada aktivitas, sehingga diduga oleh para petani mengganggap bahwa lahan itu tak difungsikan yang kemudian mereka ubah untuk digarap.

“Kami ke sana mau menyelesaikan ini. Kita minta apa yang dilakukan PT ini atas lahan Pemprov. Ternyata dia (PT Nityasa Prima) ini kesulitan sekarang membangun apa-apa, gara-gara aktivitas petani di sana,” terangnya.

Politisi Partai Golkar ini meminta kepada Pemprov Kaltim untuk segera menertibkan seluruh aset-asetnya, sehingga diharapkan dapat difungsikan dan dikerjasamakan dengan pihak lain. Ini juga dilakukan untuk menghindari aset yang terbengkalai.

“Maksud saya, banyak aset provinsi yang sekarang harus ditertibkan. Jadi ada aset yang dikerjasamakan agar jelas. Yang terjadi sekarang kan, ada aset tapi tidak jelas menghasilkan apa, kemudian ada aset ada barang tapi tidak ada suratnya. Atau ada aset yang dilimpahkan karena perintah Undang-undang. Seperti pelimpahan SMA dari kabupaten/kota ke provinsi. Otomatis ada pelimpahan aset dari gedung itu, yang terjadi sekarang justru banyak yang belum dilimpahkan dari kabupaten/kota ke provinsi,” ujarnya.

“Kita minta supaya aset provinsi dilakukan inventarisasi oleh pemerintah, sehingga jelas. Jadi aset kita se-Kaltim ada berapa, jenis apa saja, nilainya berapa. Harusnya begitu, dalam akuntansi kita itu nilai aset se-Kaltim dalam rupiah sekian. Sekarang ini belum valid. Kami minta Pemprov melakukan inventarisasi aset, kalau perlu bentuk tim khususnya melakukan itu, supaya aset kita tidak terbengkalai dan bisa dimanfaatkan dan tidak dikuasai orang,” sambungnya.

Selain itu, Sarkowi V Zahry juga mengungkap, data aset Pemprov Kaltim baru tercatat tahun 2008-2009. Sedangkan tahun di bawahnya tidak ada yang tercatat, sementara Kaltim idealnya di tahun 1950 pencatatan aset sudah dilakukan.

“Di kabupaten/kota itu dia tahu aset provinsi, tapi Pemprov tidak punya datanya bahwa itu aset mereka. Itu harus diselesaikan,” pungkasnya. (Advetorial)

Penulis : Ningsih

- Advertisement -

LIHAT JUGA

TERBARU

POPULER