HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Komisioner KPU Samarinda Moh. Najib mengatakan, dalam PKPU Nomor 11 Tahun 2020 terdapat perubahan aturan terkait akun media sosial yang didaftarkan Paslon kepala daerah ke KPU.
Aturan sebelumnya, hanya mencantumkan nama medsos. Namun, perubahan PKPU Nomor 11 harus dibuat menjadi tabel, lengkap mencantumkan jenis akun medsos, nama akun, dan nama admin pengelola.
“Terkait aturan kampanye di medsos dari akun resmi yang didaftarkan, diberi keleluasan untuk melakukan sosialisasi dan kampanye, tentunya dengan batasan sampai tanggal 26 September hingga 5 Desember,” kata Najib.
“Tapi sehari setelah masa kampanye berakhir, wajib bagi Paslon untuk menghapus akun Medsos yang digunakan untuk kampanye,” tambahnya dalam Rapat Koordinasi Tahapan Kampanye di Hotel Swissbell, Jumat 25 September 2020.
Najib juga mengingatkan larangan kampanye di medsos yang bukan merupakan akun medsos yang didaftarkan ke KPU Samarinda. Seperti beriklan mempromosikan calon di medsos yang berbayar. Sebab, pada prinsipnya akun medsos yang didaftarkan harus dimaksimalkan penggunaannya untuk sosialisasi. Atau dapat menggunakan media daring dalam melakukan kampanye.
Ditanya soal metode kampanye Paslon, Najib mengaku KPU Samarinda belum dapat memastikan karena harus melalui proses pengkajian bersama Paslon maupun dari tim gugus tugas Covid-19. Termasuk soal izin kampanye yang harus dikoordinasikan dengan pihak Kepolisian.
“Metode selain sosialisasi, kami belum bisa pastikan. Kalau izin kampanye, tentunya harus ada izin kepolisian. Biasanya 3 hari sebelum kegiatan sudah harus melaporkan dan memasukkan surat permohonan,” tukasnya.
Ketua KPU Samarinda Firman Hidayat mengatakan sesuai kesepakatan di rapat koordinasi (Rakor) perencanaan jadwal dan lokasi kampanye Paslon tersebut, hari ini adalah penentuan titik pemasangan alat peraga kampanye (APK) di masing-masing kelurahan.
Rakor hari ini adalah tahapan terakhir untuk KPU menyiapkan surat keputusan penentuan titik APK dan jadwal kampanye.
“Jadwal kampanye dan penentuan titik pemasangan APK sudah dibuat, sesuai dengan 3 zona yang ditetapkan. Untuk pembagian jadwal kampanye juga sudah ditetapkan dan di-rolling” paparnya.
Kepada LO masing-masing Paslon, KPU Samarinda mengharapkan agar dapat mengikuti tahapan kampanye dan pemasangan APK berdasarkan aturan yang ditetapkan. “Kami harapkan tidak ada yang melakukan pelanggaran, karena jika sampai itu terjadi maka akan ada sanksi,” tegasnya.
Penulis : Ningsih
Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim