src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Aksi KPMKB Samarinda di depan Kantor Gubernur Kaltim. (msd/headlinekaltim.co)HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Massa yang berasal dari Keluarga Pelajar Mahasiswa Kabupaten Berau (KPMKB) Samarinda menggelar aksi depan kantor Gubernur Kaltim pada Kamis (11/9/2025). Mereka menyoroti lambannya penanganan kasus dugaan pemalsuan tanda tangan Bupati Berau dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 705 tentang penetapan tarif air Perumda Batiwakkal.
Sembilan bulan berlalu sejak kasus yang dilaporkan Pemerintah Kabupaten Berau melalui Kepala Bagian Hukum, Sofyan Widodo pada 7 Januari 2025 ke Polres Berau, belum ada kepastian hukum maupun penetapan tersangka hingga kini.
Ketua KPMKB Samarinda, Oki, menilai kondisi tersebut mencerminkan lemahnya transparansi penegakan hukum.
“Kasus ini sudah lama mandek. Kami menuntut transparansi dan keadilan secepat-cepatnya karena tidak masuk akal jika sembilan bulan kasus ini tidak juga selesai,” tegasnya.
Oki sampaikan, alasan kepolisian yang menyebut perkara ini sebagai tindak pidana administrasi dan butuh waktu panjang untuk pembuktian, tidak cukup kuat. “Seharusnya, cukup dua bulan penyelidikan sudah selesai, lalu bisa dilanjutkan ke penyidikan. Bukan sembilan bulan tanpa kejelasan. Ini kasus sedang,” ungkapnya.
KPMKB juga sudah melayangkan surat aduan resmi kepada Kapolri, Kapolda Kaltim, kepala daerah, lembaga legislatif, kejaksaan, hingga aparat penegak hukum lainnya. Mereka juga memberikan tenggat waktu 7×24 jam kepada pemerintah untuk menindaklanjuti tuntutan mereka.
“Kami bakal menagih komitmen, apabila waktu tujuh kali 24 jam belum ada jawaban, berarti tidak ada hasil dari kesepakatan,” ucapnya.
Dalam pertemuan dengan perwakilan Kabag Pemerintahan Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Provinsi Kaltim, Imanudin, menegaskan pihaknya hanya berwenang mengomunikasikan aspirasi kepada pimpinan.
“Kami akan menindaklanjuti dalam laporan kepada pimpinan, itu bisa dikomunikasikan melalui Kesbangpol sebagai Sekretariat Forkopimda untuk diteruskan ke pimpinan,” imbuhnya.
Imanudin juga mengatakan, pemerintah provinsi tidak bisa langsung mengambil langkah hukum karena ranah tersebut berada di kepolisian. “Yang jelas mulai hari ini kami siapkan laporan untuk Gubernur. Tinggal nanti arahan beliau seperti apa. Apakah ditindaklanjuti lewat surat resmi kepada Kapolda atau mekanisme lainnya, itu menjadi kewenangan Gubernur sebagai Ketua Forkopimda,”jelasnya.
KPMKB Samarinda menyatakan tiga poin tuntutan, yakni meminta Gubernur Kaltim berkoordinasi dengan Kapolda Kaltim untuk mengevaluasi kinerja Kapolres Berau. Lalu mendesak evaluasi kemungkinan adanya konflik kepentingan atau tekanan politik yang menghambat jalannya penyelidikan. Terakhir, menuntut transparansi perkembangan serta kendala konkret penyelidikan kasus ini kepada publik.
“Jangan sampai kasus ini dibiarkan berlarut-larut dan memunculkan dugaan konflik kepentingan, keadilan yang tertunda adalah sebuah keadilan yang ditolak,” pungkasnya. (msd).
Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya