32.2 C
Samarinda
Monday, September 16, 2024

69 Titik Belum Tersertifikasi, Pansus Minta Dinas Pertanahan Harus Tegas Keluarkan Rekomendasi

HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Ketua Komisi 1 DPRD kota Samarinda mengatakan bahwa pihaknya menemukan 69 titik aset Pemerintah yang belum memiliki dokumen resmi.

Hal tersebut terungkap usai Panitia khusus (Pansus) menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama 59 Kelurahan di kota Tepian beberapa waktu lalu.

Joha Fajal mengatakan, lokasi 69 titik itu tepatnya berada di Kecamatan Palaran, Keluarahan Hadil Bakti.

Guna mengamankan aset pemerintah kota (Pemkot), DPRD membentuk panitia khusus (Pansus) untuk mengarahkan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

“Kalau itu tidak dilakukan yah tidak bisa. Jadi seluruh laporan dari kelurahan yang belum mempunyai akan dilaporkan ke dinas terkait untuk membuat dokumennya,” Jelas Joha melalui telpon seluler, Senin 26 Juli 2021.

Joha menjelaskan, Dinas Pertanahan Kota Samarinda juga harus tegas memberikan rekomendasi kepada Pemkot. Supaya secepatnya melakukan sertifikasi terhadap aset di 69 titik tersebut.

“Contohnya seperti aset tanah, melalui hal tersebut bisa dimasukkan kepada Perusahaan Daerah (Perusda). Supaya dikelola dengan baik, sehingga PAD dari aset Pemkot mampu terserap secara optimal,” jelasnya.

Kendati demikian, politisi Nasdem itu menghimbau agar kelurahan yang terbukti belum memiliki dokumen terkait aset pemkot sesegera mungkin harus memberikan data. Entah itu berupa aset bergerak ataupun yang tidak.

“Kan selama ini banyak tuh tanah Pemkot yang digunakan oleh masyarakat, tapi tidak ada penghasilannya, makanya itu hal inilah yang mau kita dorong,” pungkasnya. (ADV)

Penulis: Riski

- Advertisement -

LIHAT JUGA

- Advertisement -

TERBARU

POPULER