src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> Ratusan WNI Terancam Hukuman Mati, Kemlu Beberkan Fakta Mengejutkan

Ratusan WNI Terancam Hukuman Mati, Kemlu Beberkan Fakta Mengejutkan

3 minutes reading
Thursday, 7 Aug 2025 10:34 229 gleadis

HEADLINEKALTIM.CO, JAKARTA – Sebanyak 157 Warga Negara Indonesia (WNI) tercatat terancam hukuman mati di luar negeri. Data terbaru dari Kementerian Luar Negeri (Kemlu) mengungkapkan fakta mengejutkan: sebagian besar kasus terjadi di Malaysia, dengan narkotika, pembunuhan, dan migrasi nonprosedural menjadi penyebab utama.

Dilansir dari RRI.co.id, dari total 157 kasus yang sedang ditangani, sebanyak 147 di antaranya terjadi di Malaysia, sedangkan sisanya tersebar di berbagai negara. Kasus terbanyak berkaitan dengan tindak pidana narkotika sebanyak 111 kasus, sementara 46 lainnya karena pembunuhan. Jumlah ini melonjak tajam dibanding tahun 2023 yang hanya mencatat 25 kasus baru.

Meski menghadapi tantangan berat, pemerintah Indonesia menunjukkan komitmen kuat dalam memberikan perlindungan. Hingga awal 2025, Kemlu berhasil menyelamatkan 137 WNI dari ancaman hukuman mati. Capaian ini menjadi bukti nyata keseriusan negara, meski angka ancaman masih tinggi dan memerlukan kolaborasi semua pihak.

Direktur Pelindungan WNI Kemlu, Judha Nugraha, menyampaikan bahwa sepanjang 2024 pihaknya menangani lebih dari 67.000 kasus perlindungan WNI, dengan tingkat penyelesaian mencapai 85 persen.

“Angka penyelesaian kasus kami memang tinggi. Tapi realitanya, kasus-kasus baru terus bermunculan. Ini artinya pendekatan pemadam kebakaran tidak cukup. Kita harus mulai menangani persoalan dari hulu,” kata Judha, dikutip Rabu (6/8/2025).

Judha menyoroti bahwa akar persoalan kerap berasal dari migrasi nonprosedural. Banyak WNI yang direkrut secara ilegal oleh calo dengan iming-iming pekerjaan yang tidak sesuai kenyataan. Akibatnya, mereka kerap melarikan diri dari tempat kerja meski tidak ada konflik dengan majikan. Tindakan ini justru membuat mereka melanggar hukum imigrasi dan menyulitkan proses perlindungan.

Kemlu juga mencatat tren baru yang mengkhawatirkan: maraknya praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang berkaitan dengan online scam dan judi daring. Sejak 2020, lebih dari 7.600 WNI menjadi korban penipuan daring, dan 1.500 di antaranya dikategorikan sebagai korban TPPO. Ironisnya, sebagian WNI enggan dievakuasi meski bekerja secara ilegal karena tergiur upah tinggi hingga Rp150 juta per bulan.

“Ketika kami evakuasi 599 WNI dari Myanmar, masih banyak yang menolak pulang. Mereka tahu itu ilegal, tapi penghasilan mereka jauh lebih tinggi dari pekerjaan legal. Ini bukan hanya soal hukum, tapi juga soal pilihan hidup dalam tekanan ekonomi,” ucap Judha.

Untuk mendorong pelaporan diri dan mencegah kasus serupa, pemerintah menerapkan insentif bagi WNI yang melapor ke perwakilan RI di luar negeri. Salah satu insentifnya adalah pembebasan bea masuk barang impor hingga 15.000 dolar AS per tahun bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang terdaftar secara resmi. Kebijakan yang mulai berlaku awal 2025 ini berhasil meningkatkan angka pelaporan secara signifikan.

Judha menekankan pentingnya kerja sama lintas sektor, dari diaspora hingga kedutaan, agar sistem perlindungan WNI dapat berjalan optimal.

“Jangan biarkan WNI bermasalah sendirian. Perlindungan warga negara itu tugas bersama, bukan hanya pemerintah,” ujarnya tegas.

 

Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya

LAINNYA
x