35.6 C
Samarinda
Thursday, September 19, 2024

Dari Rutan, Napi Dalangi Penipuan Jual Beli Motor via Medsos

HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Jangan mudah percaya saat bertransaksi via media sosial. Terlebih lagi, soal jual beli motor.

Buktinya, penghuni Rutan Kelas II A Samarinda, AA (33), seorang Napi kasus curanmor, masih bisa jadi otak penipuan penjualan motor via Facebook.

Dengan kelompoknya, dia berhasil meraup belasan juta rupiah dari korbannya.
Aksi AA dari balik jeruji besi dibantu dua rekannya, IP (31) dan RS (43) yang merupakan napi kasus narkotika.

Pengungkapan kasus penipuan yang dilakukan AA cs berawal dari penangkapan RH dan ZF oleh jajaran Polsek Sungai Pinang. Keduanya juga termasuk kelompok AA cs.

Polisi mengungkap masing-masing pelaku memiliki peran berbeda. Yakni AA selaku ‘otak’, IP bertugas mencari rekening ATM, RS bertugas memecah uang ke beberapa rekening, RH sebagai pemilik rekening dan ZF sebagai penampung uang hasil penipuan.

Pengungkapan kasus berawal ketika korban, Rizki Zein (24) membeli motor Yamaha N-Max KT 3700 MR melalui medsos yang diunggah oleh AA.

Saat itu, korban diminta mentransfer uang sebesar Rp 18 juta. Kepada korbannya AA mengaku sebagai pemilik motor tersebut. Namun setelah uang ditransfer, bukannya mendapatkan motor, korban malah terlibat adu mulut dengan Darwin yang belakangan diketahui sebagai pemilik asli dari motor yang dibelinya.

“Modus pelaku mem-posting ulang motor yang dijual saudara Darwin lewat FB dengan harga di bawah yang ditawarkan. Darwin tawarkan Rp 25 juta tapi pelaku tawarkan Rp 18 juta. Korban tertarik dan menghubungi AA. Saat itu terjadi transaksi kesepakatan untuk pembelian,” papar Kapolsek Sungai Pinang AKP Rengga Puspo Saputro, Selasa 1 September 2020.

Lanjut Rengga, korban dan AA mengatur jadwal bertemu untuk mengambil motor. Selanjutnya AA menghubungi Darwin dengan berpura-pura motor itu akan dibeli temannya. Akal bulus AA berhasil mempertemukan korban dan Darwin.

“Jumat siang, korban bersama rekannya datang ke rumah Darwin di Jalan Pakis Hijau 4 Blok D RT 42. Saat itu, AA meminta korban untuk transfer uang sebesar Rp 18 juta melalui sambungan telepon. Setelah transfer uang, korban langsung membawa motor yang dibelinya namun oleh Darwin ditahan karena dia belum menerima uang pembelian motor. Saat itu keduanya terlibat adu mulut. Sama-sama tidak terima, mereka melapor pada kami. Intinya keduanya jadi korban penipuan,” lanjutnya.

Dari laporan aduan keduanya, unit Reskrim Polsek Sungai Pinang melakukan penyelidikan.

“Hasil pengungkapan kami, mengarah pada para pelaku. 4 dari pelaku penipuan sudah diamankan, sedangkan 1 pelaku lain inisial ZF kami cari,” katanya lagi.

Disebutkan Rengga, uang yang ditransfer korban ke rekening milik pelaku RH. Oleh RH uang ditransfer ke ZF. Selanjutnya uang dibagi ke masing-masing pelaku dengan pembagian AA mendapat Rp 15 juta. Sisanya Rp 10 juta dikirim AA kepada orangtuanya. RS dijatah Rp 850 ribu. IP mendapat Rp 500 ribu dan RH diberi Rp 700 ribu.

Akibat perbuatannya, AA cs dikenakan pasal 378 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Penulis: Ningsih

 

Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim

- Advertisement -

LIHAT JUGA

- Advertisement -

TERBARU

POPULER