HEADLINEKALTIM.CO, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyoroti kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di jajaran Kabinet Merah Putih. Berdasarkan laporan terbaru, dari 109 menteri dan wakil menteri, hanya 59 yang telah menyampaikan laporan harta kekayaannya. Dengan kata lain, masih ada 50 pejabat setingkat menteri yang belum menyerahkan LHKPN ke KPK, meskipun pelaporan ini diwajibkan oleh undang-undang.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, menyampaikan data ini pada Jumat (15/11/2024). “Menteri dan wakil menteri ada 109 orang. Yang sudah lapor LHKPN 59 orang dan yang belum lapor 50 orang,” ujarnya.
Mengacu pada UU Nomor 28 Tahun 1999, setiap penyelenggara negara wajib menyampaikan LHKPN paling lambat tiga bulan setelah dilantik. Aturan ini mengikat bagi semua pejabat negara, termasuk menteri, wakil menteri, kepala badan, penasihat, hingga staf khusus presiden. Oleh karena itu, seluruh Kabinet Merah Putih, termasuk Raffi Ahmad yang merupakan salah satu anggota baru, memiliki waktu dua bulan lagi untuk menyerahkan laporan tersebut.
“Pokoknya tiga bulan paling lambat dari dia diangkat. Sekarang sudah jalan sebulan, tinggal dua bulan lagi,” jelas Pahala.
Selain menteri dan wakil menteri, pejabat lain dalam pemerintahan juga turut diawasi KPK terkait kewajiban LHKPN ini. Dari tujuh utusan khusus Presiden Prabowo, hanya dua yang telah menyelesaikan laporan harta kekayaan mereka. Begitu juga dengan tujuh penasihat khusus presiden, yang mana empat di antaranya telah patuh melaporkan LHKPN.
Sedangkan di kalangan staf khusus, baru satu orang yang terdaftar dan hingga kini belum melaporkan LHKPN. Melihat jumlah yang masih cukup besar, KPK berharap agar proses pelaporan ini bisa diselesaikan lebih awal dari batas waktu yang ditentukan.
Pahala Nainggolan menekankan pentingnya pelaporan LHKPN ini sebagai bagian dari transparansi dan kepatuhan pejabat publik terhadap hukum. Menurutnya, dengan adanya laporan harta kekayaan, masyarakat bisa lebih memahami integritas dan komitmen para pejabat dalam menjalankan amanah yang diemban.
“Kita harapkan sebelum 3 bulan sudah semua (menyampaikan LHKPN). Supaya enak juga di kita kan kelihatan transparansinya,” ujar Pahala.
KPK pun berkomitmen akan terus memantau proses pelaporan ini dan berencana mempublikasikan daftar nama pejabat yang sudah dan belum melaporkan harta kekayaannya. Pahala juga mengimbau agar para pejabat yang mungkin mengalami kesulitan dalam proses pelaporan dapat berkonsultasi dengan KPK.
Artikel Asli baca di www.rri.co.id
Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim