src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> 4 Bakal Calon Anggota DPD RI Dapil Kaltim Dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat

4 Bakal Calon Anggota DPD RI Dapil Kaltim Dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat

3 minutes reading
Saturday, 4 Feb 2023 17:56 720 huldi amal

HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – KPU Kaltim melakukan rekapitulasi hasil verifikasi administrasi dukungan minimal pemilih perbaikan kesatu bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Provinsi Kaltim, di aula gedung Kantor KPU Kaltim pada Sabtu 4 Febuari 2023.

Dari hasil verifikasi administrasi dukungan minimal pemilih, dari 24 bakal calon, 4 orang diantaranya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

4 bakal calon Anggota DPD tersebut yang dinyatakan tidak memenuhi syarat adalah :
1. Ahmad Rosyidi
2. Bambang Susilo
3. Anita Kurnia Ilahi
4. Soedarmo

Sementara 20 bakal calon Anggota DPD yang dinyatakan memenuhi syarat adalah :
1. A Zaldy Irza Pahlevy Abdurrasyid
2. Abdul Jawad
3. Aji Mirni Mawarni
4. Andi Fathul Khair
5. Dody Rondonuwu
6. Emir Moeis
7. Fahrur Razi
8. Habib Ahmad Bahasyim
9. Jafar Abdul Gaffar
10. Kamal Harpa
11. Marthinus
12. Muhammad Fathur Rahman Al Kutai
13. Nanang Sulaiman
14. Naspi Arsyad
15. Rendi Susiswo Ismail
16. Sinta Risma Yenti
17. Sumadi
18. Yulianus Hemock Sumual
19. Zainal Arifin
20. Andi Sofyan Hasdam

“Ada 4 bakal calon yang dinyatakan tidak memenuhi syarat. Sementara 20 lainnya, termasuk 1 orang tidak perlu melakukan perbaikan dan dinyatakan sudah memenuhi syarat, jadi tinggal mengikuti verifikasi faktual, ” ujar Komisioner KPU Kaltim Suardi, ditemui usai kegiatan verifikasi administrasi.

“Yang dianggap TMS (tidak memenuhi syarat, red) dalam rapat pleno sudah ditetapkan 4 bakal calon yang dinyatakan tidak memenuhi syarat, karena syarat minimal dukungan untuk Kaltim sebanyak 2.000 tidak terpenuhi, ” sambungnya.

Walaupun 4 bakal calon dinyatakan tidak memenuhi syarat, KPU Kaltim masih memberikan kesempatan untuk masing-masing pihak mengajukan keberatan.

“Tapi mereka masih punya peluang melakukan keberatan terkait proses melalui form keberatan. Itu sudah ditandatangani dan sudah diajukan ke kami. Sebenarnya bagi kami sudah selesai karena sudah menjadi ketetapan statusnya, tinggal upaya mereka saja. Kita berikan ruang mereka untuk melakukan keberatan dan prosesnya di Bawaslu, ” terangnya.

Dikatakannya, Bawaslu nantinya akan memproses pengajuan keberatan melalui mediasi.

“Kalau keberatan mereka dimediasi dan diterima dengan mengaca dari berbagai kejadian di provinsi, maka mereka diberikan waktu untuk melakukan upload dokumen, tapi kalau itu yang menyebabkan syarat jumlah tidak terpenuhi, ” katanya.

“Kami harap proses ini bisa cepat, karena untuk mengejar waktu verifikasi faktual dan harapan kita finishnya sama kalau ada yang lanjut, ” imbuhnya.

Terpisah, Bambang Susilo mengaku pihaknya sudah mengajukan keberatan atas rekapitulasi hasil verifikasi administrasi dukungan minimal pemilih. Bahkan, dirinya memastikan memiliki bukti-bukti.

“Kita sudah mengajukan keberatan, karena dari 1.616 TMS, kenapa yang dinyatakan TMS keterangannya 41 tidak ada KTP, tidak diisi. Padahal sudah diupload admin kita, bahwa F1 dan KTP itu ada buktinya. Itu yang saya ajukan keberatan untuk ditindaklanjuti dan bukti fisik ada, ” katanya.

Katanya, terbanyak dukungan yang dinyatakan TMS adalah dari Samarinda.

“Terbanyak di Samarinda yang dinyatakan TMS. Artinya kita sudah upload, tapi Silon KPU tidak terbaca, karena bukti kita upload itu ada. Kita yang MS 1.227, jadi kurang 800. Kalau itu dibenarkan, artinya sudah cukup, ” pungkasnya.

Penulis: Ningsih

LAINNYA
x