HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Samarinda menggandeng Disdukcapil Samarinda mengejar waktu penyelesaian perekaman e-KTP bagi warga menjelang hari pencoblosan Pilkada 2020 pada 9 Desember.
Ketua KPU Samarinda Firman Hidayat mengatakan berdasarkan hasil penelusuran yang dilakukan oleh KPU Samarinda terhadap warga Samarinda yang dikombinasikan dengan daftar pemilih sementara, diketahui sebanyak 3.771 warga belum melakukan perekaman e-KTP.
“Dari jumlah itu, kami berkoordinasi dengan Disdukcapil untuk mengetahui identitas-identitas termasuk untuk dilakukan perekaman dan pencetakan e-KTP,” ucapnya, Kamis, 26 November 2020.
KPU Samarinda, kata Firman, telah berkoordinasi ke Pemkot Samarinda bahwa sudah tidak ada lagi surat keterangan sementara KTP, melainkan dalam bentuk e-e-KTP.
“3.771 warga Samarinda yang belum punya dan belum merekam bisa datang ke Disdukcapil. Disdukcapil harus sudah menyelesaikan semua,” kata Firman.
Dari hasil pengamatan PPK bersama PPS, diketahui masih ada sekitar 1.432 orang warga Samarinda yang belum melakukan perekaman e-KTP. Untuk itu, lanjut Firman, Disdukcapil telah melakukan penambahan waktu pelayanan operasional perekaman dan pencetakan e-KTP.
“Disdukcapil sudah berjanji dengan kami akan membuka pelayanan dari hari Sabtu sampai Minggu, termasuk sampai hari pemungutan suara, 9 Desember nanti,” ujar dia.
“Jadi, bagi mereka yang belum melakukan perekaman, silakan melakukan perekaman di Disdukcapil. Paling lama sehari sudah langsung dapat e-KTP yang sudah dipegang warga. Itu keterangan dari Disdukcapil,” terang Firman.
Firman Hidayat juga menyampaikan rasa terimakasihnya atas dukungan yang diberikan oleh Disdukcapil Samarinda. Karena menurutnya, e-KTP sangat penting dalam pelaksanaan Pilkada 2020.
“Kami sangat berterima kasih atas dukungan Disdukcapil karena ini menjadi salah satu syarat bagi pemilih untuk menyalurkan hak pilihnya di 9 Desember di TPS nanti. Selain membawa form C pemberitahuan, juga wajib menunjukkan e-KTP. Begitu juga, tidak bisa hanya menunjukkan form C pemanggilan, dengan bawa KTP elektronik sudah cukup memilih,” pungkasnya.
Penulis: Ningsih
Editor: MH Amal
Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim