12 Tempat Komersil di Samarinda Menunggak, Laila: Pengusaha Harus Taat dan Tertib Bayar Pajak

2 minutes reading
Friday, 16 Jul 2021 14:22 108 Muhammad Yamin

HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Badan Pendapatan Aset Daerah (Bapenda) Samarinda telah bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) untuk menagih tunggakan pajak hotel dan restoran. Bahkan, terdapat 12 tempat komersil yang menunggak pajak, yaitu 4 hotel dan 8 restoran.

Anggota komisi 2 DPRD Samarinda, Laila Fatihah mengatakan bahwa kerjasama dua lembaga tersebut sudah baik.

“Saya setuju Bapenda bekerjasama dengan pihak kejaksaan untuk melakukan penagihan, selama ini Pemkot kan sudah selalu memberi waktu tenggang pembayaran ini. Berarti kalau sudah jaksa yang turun tangan berarti secara kekeluargaan sudah selesai,” ungkap Laila saat ditemui awak media, Kamis 15 Juli 2021.

Laila menilai jika ini sudah kewajiban Bapenda untuk menagih tunggakan pajak tersebut. Pasalnya jika tidak ditagih itu akan menimbulkan utang piutang.

“Emang terkadang alasan pihak hotel dan restauran bermacam seperti masalah Covid 19 dan yang lain-lain, tapi kan ini mereka (Bapenda,red) sudah punya tugas untuk menagih ini,” jelasnya.

“Kalaupun ini menurut kejaksaan bisa ringan, itu sudah urusan kejaksaan, karena Pemkot sudah lepas tangan,” sambungnya.

Kendati demikian, politisi dari Fraksi PPP menghimbau sebaiknya agar para pengusaha hotel dan restauran agar secepatnya bisa membayar tunggakan pajak tersebut, dan membantu kota Samarinda dalam meningkatkan Pendapatan Aset Daerah (PAD).

“Makanya saya imbau, pelaku usaha harus taat tertib dalam membayar tunggakan pajak ini. Karena dari Pajak kita bisa membangun Samarinda melalui PAD,” pungkasnya. (adv)

Penulis: Riski

LAINNYA