HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Ketua Komisi I DPRD Kaltim Jahidin Siruntu menanggapi banyaknya sengketa lahan yang terus terjadi di Kalimantan Timur. Menurutnya, polemik itu muncul karena ulah mafia tanah.
Lahan yang disengketakan tidak hanya lahan pemukiman warga, lahan pertanian dan perkebunan, hingga lahan pertambangan. Bahkan lahan pemakaman yang datang dari perorangan, kelompok hingga perusahaan.
Terkait masalah itu, Komisi I DPRD Kaltim, kata dia, sudah berulang kali menerima laporan pengaduan yang berkaitan dengan sengketa lahan.
“Sengketa lahan ini menjamur di Kaltim, apalagi dengan adanya tambang. Kami sendiri di Komisi I, dalam 1 objek 1 lokasi terkadang ada sampai 3 orang yang mengklaim mengakui sebagai pemilik. Semua membawa surat bukti kepemilikan,” katanya saat dikonfirmasi headlinekaltim.co.
Untuk itu, Legislatif dari Fraksi PKB ini meminta agar masalah sengketa lahan menjadi perhatian serius, terutama di level pemerintahan tingkat RT hingga kecamatan. Yang mana, pada tingkatan inilah yang mengetahui asal-usul kepemilikan lahan di suatu tempat.
Dirinya pun meminta agar lurah dan camat dapat lebih teliti sebelum menerbitkan surat kepemilikan lahan, mengenai asal usul tanah. Sehingga tidak terjadi tumpang tindih.
“Ini yang menjadi perhatian juga, khususnya kepada lurah atau desa yang lebih mengetahui wilayahnya. Jangan sampai ada berbagai macam surat penguasan lahan, ini yang banyak terjadi. Sudah ada pemiliknya, muncul lagi pemilik lain yang mengklaim dalam 1 objek yang sama,” katanya.
“Lurah juga dituntut dalam hal ini. Khususnya lagi RT, yang lebih mengetahui persis wilayahnya. Jangan sampai menerbitkan surat tumpang tindih. Karena ini paling banyak menjadikan permasalahan hukum di lapangan, sehingga terjadi seperti itu, tidak sekali dua kali,” sambungnya.
Dari konflik sengketa lahan yang pernah diadukan ke DPRD Kaltim, lanjut Jahidin Siruntu, pada tahun 2020 silam pernah terjadi sengketa lahan yang menyebabkan seorang warga yang bermukim di Pasar Segiri tewas di lahan yang disengketakan di wilayah Samarinda Seberang.
Selain itu, juga ada peristiwa saling klaim lahan antara warga dengan kelompok tani yang terjadi di Handil Bakti, Palaran. Bahkan dari konflik ini, seorang warga tewas mengenaskan dengan leher tergorok, lagi-lagi akar masalahnya berebut lahan.
“Periode lalu juga korban dari masyarakat pasar Segiri yang terbunuh di Samarinda Seberang dengan persoalan yang sama. Tapi itu soal keberadaan lahan tambang pemicunya,” kata dia.
Disinggung tentang kewenangan DPRD terkait masalah sengketa lahan, Jahidin Siruntu mengatakan bahwa pihaknya hanya sebatas pengawasan. Sedangkan kewenangan dikembalikan kepada pihak kelurahan dan kecamatan setempat.
“DPRD ini sebagai pengawasan. Jadi berpulang pada yang tahu persis masalah ini, kelurahan, desa, camat. Ini yang perlu menertibkan surat itu,” tutupnya. (Advetorial)
Penulis : Ningsih
Editor: Amin