src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> Puluhan Sertifikat Digadai Pengurus, Anggota Koperasi BMS Mengadu ke Komisi I DPRD Kaltim

Puluhan Sertifikat Digadai Pengurus, Anggota Koperasi BMS Mengadu ke Komisi I DPRD Kaltim

3 minutes reading
Thursday, 15 Apr 2021 14:44 263 Muhammad Yamin

HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Ketua Komisi I DPRD Kaltim Jahidin Siruntu menanggapi permasalahan yang diadukan oleh Koperasi Bumi Melan Subur (BMS), Kecamatan Long Mesengat, Desa Melan, Kutai Timur ke Komisi I DPRD Kaltim. Yang mana pengurus koperasi merasa dirugikan oleh oknum pengurus koperasi BMS yang lama, lantaran menjaminkan seluruh sertifikat milik anggota koperasi pada Bank Mandiri tanpa sepengetahuan dan izin pemilik sertifikat.

“Kami sudah melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan pihak koperasi BMS yang baru, Kepala Bank BNI Cabang Bontang, Disperindagkop Kutim, tapi dari pihak pengurus koperasi BMS yang lama tidak hadir tanpa ada keterangan, juga dari pihak Bank Mandiri. Untuk itu, dalam waktu dekat kami akan mengagendakan kembali untuk membahas masalah ini. Kami juga berencana akan mengundang Kasat Reserse Kriminal Polresta Kutim,” ucapnya pada media ini.

Peristiwa yang diadukan oleh pihak koperasi BMS kepada Komisi I DPRD Kaltim, ungkap Jahidin, karena dilatarbelakangi kekecewaan anggota koperasi yang sertifikat miliknya digunakan oleh pengurus koperasi BMS yang lama untuk pengajuan pinjaman kepada Bank BNI Bontang, tanpa melakukan konfirmasi maupun izin dari pemilik sertifikat.

Dari keterangan anggota dan pengurus koperasi BMS kepada pihaknya, sebanyak 103 lembar sertifikat milik anggota koperasi dijaminkan oleh pengurus koperasi yang lama kepada Bank BNI dengan nilai jaminan sebesar Rp 7 miliar.

“Kelompok koperasi mengajukan pinjaman ke Bank Mandiri untuk tahap pertama. Mereka menandatangani persetujuan, tapi setelah selesai pinjaman pertama, dialihkan lagi ke BNI Cabang Bintang oleh pengurus yang lama. Peristiwanya terjadi di Kutai Timur, seharusnya ketika dialihkan harus ada persetujuan mereka yang berhak,” kata Jahidin menyampaikan apa yang dikeluhkan oleh anggota dan pengurus koperasi BMS.

“Lebih 103 pemilik sertifikat sertamerta dipindah ke BNI Cabang Bontang. Lalu cair pinjaman dana ke dua Rp 7 miliar, itu dari penjelasan mereka (anggota dan pengurus koperasi BMS, red),” sambung Jahidin Siruntu.

Terpisah, Ketua Koperasi Bumi Melan Subur (BMS) yang baru, Miko mengatakan, sebelumnya pihaknya telah dimediasi oleh Dinas Koperasi Kutim sebanyak dua kali, namun dalam mediasi tersebut, pihak pengurus koperasi yang lama tidak pernah hadir, hanya pengurus koperasi baru yang hadir.

Selain itu, berbagai upaya juga telah dilakukan untuk menyelesaikan masalah tersebut. Namun upaya tersebut juga tak mendapat respon yang baik dari pihak pengurus koperasi BMS yang lama.

“Kita pernah menyurati mereka untuk rapat draf, tapi mereka nggak mau. 2 Minggu setelah kita bersurat, maka kita rapat anggota. Saat itu terpilih pengurus yang baru dan saya sebagai Ketuanya,” katanya.

Disinggung soal awal mula kejadian tersebut, Miko menerangkan, koperasi yang berdiri sejak 2007 silam memang sudah banyak menyimpan masalah. Namun baru mencuat tahun 2019, setelah sertifikat milik anggota diagunkan ke Bank BNI tanpa sepengetahuan anggota koperasi oleh pengurus yang lama.

“Pengurus yang lama banyak merugikan kami. Sertifikat kami, mereka agunkan ke bank tanpa sepengetahuan kami, tanpa ada rapat anggota,” bebernya.

“Kerugian tidak tahu berapa, tapi kalau yang diagunkan itu Rp 7 miliar. Kita tidak tahu lama pembayaran, berapa per bulannya tidak dikasih tahu, digunakan untuk apa, kita tidak tahu,” keluh Miko.

Diungkap Miko, sejak tahun 2017 hingga 2019, seluruh anggota koperasi tidak pernah menerima sisa hasil usaha (SHU) dari koperasi.

“Itu tidak menerima SHU. Dengan adanya masalah ini, kelihatannya baru mereka berbenah tapi sudah terlanjur menyakiti hati anggota,” pungkasnya. (Advetorial)

Penulis: Ningsih
Editor: Amin

LAINNYA
x