HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA –Sebanyak 1.000 alat rapid test antigen lindungi pengukuhan PBNU dan Harlah NU ke-96 di Balikpapan. Alat rapid test antigen tersebut merupakan hibah dari PT Taishan Indonesia.
Rapid test hibah dibagikan menjelang pengukuhan PBNU periode 2022-2027 di Kalimantan Timur, Senin 31 Jamuari 2022.
Alat Rapid Test Antigen nantinya akan digunakan oleh panitia dan Dinas Kesehatan Kota Balikpapan guna pencegahan Covid-19 pada kegiatan Harlah NU ke-96 dan Pengukuhan PBNU di Gedung Dome Balikpapan.
Penyerahan alat rapid secara simbolik diterima oleh Ketua Aswaja NU Center Provinsi Kalimantan Timur KH. Fathur Rozi didampingi Kepala Bidang Pengendalian dan Pemberantasan Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Kota Balikpapan drg. Ahmad Jais dan Perwakilan dari Polres Balikpapan. Acara serah terima dilaksanakan di Gedung Dome Balikpapan, Minggu 30 Januari 2022.
KH. Fathur Rozi menyampaikan terima kasih pada PT Taishan. Menurutnya, panitia dan Dinas Kesehatan Balikpapan sangat membutuhkan rapid test tersebut.
“Ini sangat membantu dan diperlukan dalam rangka pengendalian Covid-19,” katanya.
drg. Ahmad Jais menambahkan, kegiatan besar seperti Harlah NU sangat membutuhkan protokol kesehatan yang ketat. Apalagi, menurutnya kegiatan ini juga akan dihadiri oleh Presiden.
“Bapak Presiden dan pejabat negara serta daerah akan hadir, tentu membutuhkan protap tertentu dan protokol kesehatan harus diperketat. Terima kasih PT Taishan yang sudah membantu,” pungkasnya.
Dalam kesempatan yang sama juga dilaksanakan penandatanganan nota kesepakatan antara PT. Taishan Alkes Indonesia dan Aswaja Center PWNU Kaltim bersama Dinkes Kota Balikpapan terkait kerja sama dalam jangka panjang perihal pendistribusian alat Kesehatan terkhususnya Aaat rapid test antigen & PCR yang diproduksi oleh PT Taishan.
Penjualan dilakukan dengan biaya rendah dan terjangkau. Produk Alkes PT. Taishan Alkes Indonesia merupakan produksi dalam negeri yang sudah bersertifikat halal, memiliki CE REP, CE, ISO, dan TKDN 48%.
Hal ini merupakan perwujudan dari Keppres No. 24 Tahun 2018 terkait Himbauan Pengutamaan Pemakaian Produk Dalam Negeri. (*)