src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji. (foto: erick)HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji menyebut perpanjangan masa kerja Komisi I DPRD Kaltim sebagai pembahas Ranperda Tentang Perubahan Perda Kaltim Nomor 9/2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kaltim karena melihat pengalaman sebelumnya.
Perpanjangan serupa juga dilakukan untuk perpanjangan masa kerja Komisi III DPRD Kaltim sebagai pembahas dua Ranperda yaitu Pencabutan Peraturan Daerah Kaltim Nomor 8 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Pasca Tambang dan
Pencabutan Peraturan Daerah Kaltim Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Air Tanah.
Menurut Seno, berdasarkan pengalaman sebelumnya, dalam pengesahan Perda RTRW Kaltim terdang keterlambatan fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Kita melihat pengalaman RTRW kemarin, dimana yang kita harapkan 1 bulan selesai, ternyata fasilitasi lebih dari 3 bulan. Ini yang membuat kita menjadi beban terhadap penyelesaian Ranperda tersebut,” katanya kepada awak media di Gedung D Lantai 6, pada Kamis 2 Maret 2023.
Politisi Partai Gerindra ini menyebutkan bahwa DPRD Kaltim tidak akan tinggal diam jika fasilitasi dari Kemendagri terlalu berlarut-larut.
“Tapi kita selalu mengingatkan pada pansus dan komisi apabila sebelum satu bulan selesai maka perda tersebut segera diselesaikan dan diparipurnakan untuk menjadi Perda atau dilaksanakan pencabutannya,” katanya.
Ia berharap fasilitasi dari Kemendagri segera turun agar kerja Komisi I DPRD Kaltim dan Komisi III DPRD Kaltim tidak terbebani.
“Mudah-mudahan satu bulan atau dua bulan, fasilitasi kemendagri itu selesai,” tandasnya.
Penulis: Erick