src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> 92,5 Persen Koperasi Merah Putih Penajam Paser Utara Kantongi SK Notaris, Siap Diluncurkan Presiden Prabowo

92,5 Persen Koperasi Merah Putih Penajam Paser Utara Kantongi SK Notaris, Siap Diluncurkan Presiden Prabowo

3 minutes reading
Wednesday, 18 Jun 2025 10:11 212 gleadis

HEADLINEKALTIM.CO, PENAJAM – Progres signifikan pembentukan Koperasi Merah Putih di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam mendukung penguatan ekonomi desa berbasis koperasi. Hingga pertengahan Juni 2025, sebanyak 92,5 persen atau 50 dari total 54 desa/kelurahan di wilayah tersebut telah resmi mengantongi akta atau surat keputusan (SK) badan hukum dari notaris.

Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan (Kukmperindag) Penajam Paser Utara, Margono Hadisusanto, mengungkapkan bahwa seluruh proses musyawarah pembentukan koperasi telah rampung 100 persen di 54 kelurahan dan desa.

“SK badan hukum pembentukan koperasi dari notaris mencapai 92,5 persen atau 50 kelurahan/desa,” ujar Margono saat ditemui di kantornya, Selasa (17/6).

Empat desa/kelurahan sisanya, menurut Margono, saat ini tengah dalam proses administrasi akhir oleh notaris. Semua dokumen yang disyaratkan telah lengkap dan dipastikan selesai sebelum peluncuran nasional oleh Presiden Prabowo Subianto.

“Target kami, keempat desa/kelurahan yang belum menerima SK akan selesai sebelum 12 Juli 2025, bertepatan dengan Hari Koperasi Indonesia,” jelasnya optimis.

Dalam momentum Hari Koperasi Nasional pada 12 Juli 2025 mendatang, Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan meluncurkan secara serentak seluruh Koperasi Merah Putih di Indonesia, termasuk yang ada di Penajam Paser Utara. Peluncuran ini dinilai sebagai simbol kebangkitan ekonomi rakyat berbasis gotong royong.

Data pembentukan koperasi yang dikelola notaris telah terhubung langsung dengan sistem Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), serta secara otomatis terintegrasi ke dalam sistem Kementerian Koperasi dan UKM.

Margono menjelaskan bahwa koperasi yang telah memiliki akta pendirian melalui sistem notaris tidak perlu lagi melakukan registrasi ulang ke Kementerian Koperasi dan UKM. Hal ini berkat adanya sistem informasi terpusat yang hanya menggunakan satu tampilan data dalam satu layar, yaitu Koperasi Merah Putih.

“Semua data dari notaris langsung terkoneksi dengan Kementerian Koperasi dan UKM, termasuk pemerintah daerah. Artinya, tidak perlu lagi proses pendaftaran tambahan,” tegasnya.

Dengan sistem terintegrasi ini, Margono menyebut bahwa efisiensi birokrasi akan lebih terasa dan tidak menghambat laju pengembangan koperasi ke depan.

Koperasi Merah Putih bukan sekadar formalitas administrasi, tapi merupakan bagian dari transformasi ekonomi masyarakat desa. Pemerintah daerah menganggap inisiatif ini sebagai landasan penting untuk membangun kemandirian ekonomi warga di tengah perubahan besar, terutama dengan hadirnya Ibu Kota Nusantara (IKN) di wilayah sekitar.

Melalui koperasi, desa tidak hanya menjadi objek pembangunan, melainkan pelaku aktif yang mengelola dan mendistribusikan sumber daya ekonomi secara kolektif. Program ini juga menjadi bagian dari strategi nasional untuk memperkuat struktur ekonomi kerakyatan.

Dinas Kukmperindag Penajam Paser Utara terus mendampingi koperasi yang sudah terbentuk agar tidak hanya eksis di atas kertas, tetapi juga aktif dalam kegiatan usaha. Margono menyebut, pihaknya sudah menyiapkan program pendampingan manajerial dan pelatihan pengelolaan keuangan koperasi.

“Kami tak ingin koperasi hanya terbentuk secara legal. Kami ingin koperasi benar-benar aktif dan memberi manfaat ekonomi nyata bagi warga,” pungkas Margono.

Dukungan dana, pelatihan digitalisasi koperasi, serta akses pasar juga sedang dirancang agar koperasi di Penajam Paser Utara siap bersaing di era ekonomi digital.

Artikel Asli baca di antaranews.com

 

Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya

LAINNYA
x