Via Ekspedisi, Ganja Kering Asal Medan Berakhir Begini

1 minutes reading
Thursday, 22 Jul 2021 15:35 73 huldi amal

HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA  –  Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Timur  berhasil memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja kering seberat 4,44  kilogram yang disita dari kurir barang haram tersebut, AG (30).

Kepala BNNP Kalimantan Timur Brigjen Pol. Wisnu Andayana  mengatakan tersangka yang merupakan pemilik barang  tersebut masih dalam pengejaran.

Kurir AG ditangkap petugas sesaat setelah mengambil paket berisi kiriman ganja di salah satu perusahaan pengiriman barang.

“Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan, petugas BNNP Kaltim menemukan narkotika golongan I jenis daun ganja kering total berat 4.44   Kilogram yang dibungkus dalam kardus,” ungkapnya Kamis, 22 Juli 2020.

Paket ganja kering tersebut digagalkan beredar di Samarinda berkat kerja sama BNNP Kaltim dengan Tim  Kantor  pengawasan dan pelayanan Bea Cukai TMP B Samarinda.

AG mengakui bahwa barang  yang dikirim dari Medan ke Samarinda  berisi  daun ganja kering atas perintah dari ER yang saat ini sudah ditetepkan  sebagai DPO .

AG juga mengaku disuruh oleh temannya ER  untuk mengambil paket haram tersebut dan diberi upah.

Penulis: Riski

Editor: MH Amal

LAINNYA