HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Timur berhasil memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja kering seberat 4,44 kilogram yang disita dari kurir barang haram tersebut, AG (30).
Kepala BNNP Kalimantan Timur Brigjen Pol. Wisnu Andayana mengatakan tersangka yang merupakan pemilik barang tersebut masih dalam pengejaran.
Kurir AG ditangkap petugas sesaat setelah mengambil paket berisi kiriman ganja di salah satu perusahaan pengiriman barang.
“Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan, petugas BNNP Kaltim menemukan narkotika golongan I jenis daun ganja kering total berat 4.44 Kilogram yang dibungkus dalam kardus,” ungkapnya Kamis, 22 Juli 2020.
Paket ganja kering tersebut digagalkan beredar di Samarinda berkat kerja sama BNNP Kaltim dengan Tim Kantor pengawasan dan pelayanan Bea Cukai TMP B Samarinda.
AG mengakui bahwa barang yang dikirim dari Medan ke Samarinda berisi daun ganja kering atas perintah dari ER yang saat ini sudah ditetepkan sebagai DPO .
AG juga mengaku disuruh oleh temannya ER untuk mengambil paket haram tersebut dan diberi upah.
Penulis: Riski
Editor: MH Amal