HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Wali Kota Samarinda Syaharie Jaang meluruskan berita soal penerapan jam malam untuk pencegahan penularan COVID-19.
Pemerintah Kota dan Satgas COVID-19 hanya melakukan pembatasan aktivitas pada malam hari.
“Kebijakan pemerintah kota dan Satgas adalah tidak memberlakukan jam malam. Yang ada adalah mengurangi aktivitas di malam hari sampai jam 10,” kata Jaang saat jumpa pers di Rumah Jabatan Walikota Samarinda, Senin 7 September 2020.
Saat jumpa pers, Jaang didampingi oleh Kapolres Samarinda Kombes Pol Arif Budiman dan Dandim 0901 Samarinda Kolonel Inf Oni Kristiyono Goendong. Hadir pula Sekda Pemkot Samarinda Sugeng Chaeruddin.
Jaang mengatakan Perwali Nomor 43 Tahun 2020 harus segera diterapkan mengingat jumlah pertambahan kasus COVID-19 di Samarinda berada dalam tingkat mengkhawatirkan. Percepatan angka kematian akibat virus ini 6,4 persen di atas angka nasional.
“Masyarakat harus membatasi aktivitas utamanya di malam hari. Seperti berjualan, berkumpul, berbelanja, olahraga dan sebagainya sampai jam 10 malam. Sehingga mampu mengurangi kerumunan di tempat dan fasilitas umum di Samarinda,” kata Jaang.
Saat ini jumlah pasien terkonfirmasi positif COVID-19 di Samarinda sebanyak 1.168 kasus. Dengan 712 pasien dinyatakan sembuh, 55 pasien meninggal dan 409 pasien dalam perawatan.
“Dalam menjalankan Perwali Nomor 43 tahun 2020, Pemkot Samarinda akan kerjasama dengan TNI dan Polri agar peraturan ini dijalankan di masyarakat,” ujar Jaang.
Menurut Sugeng, Pemkot memilih penerapan Perwali Nomor 43 Tahun 2020 ini untuk menjaga kesehatan masyarakat meski akan ada resiko kerugian ekonomi.
Sugeng menegaskan tidak ada penutupan warung atau kafe dalam penerapan aturan tersebut. Hanya saja, penyesuaian jam operasional usaha dengan protokol kesehatan COVID-19.
“Jadi, payung hukumnya Perwali dan dibawahnya surat edaran. Jelas ada pembatasan sampai jam 10 malam tanpa terkecuali. Artinya, bukan lockdown ya atau dikunci aktivitas. Tapi dikurangi,” ujar Sugeng.
Sugeng mengingatkan bahwa ada 300 kasus COVID-19 dari non klaster dan terjadi penularan transmisi lokal di Samarinda. Ini perlu diwaspadai dengan menjaga diri sendiri agar tak tertular virus tersebut.
Dalam Perwali Nomor 43, diakui Sugeng, diatur sanksi denda Rp 250 ribu hingga Rp 500 ribu bagi warga yang melanggar. Ada pula sanksi penghentian operasional dan pencabutan izin usaha bagi melanggar aturan ini.
Penulis: Amin
Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim