src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Polisi memperlihatkan tersangka dan barang bukti. (Riski/headlinekaltim.co)HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Kasus penemuan jasad tulang belulang wanita berinisial JN (25) yang ditemukan di jalan poros Samarinda-Tenggarong terus bergulir. Polisi menetapkan tersangka pembunuhan adalah RS yang juga merupakan rekan kerja korban.
Dari wawancara yang dilakukan awak media, RS mengaku tega membunuh JN lantaran terdesak kebutuhan finansial.
“Saya membunuh korban (JN) karena terdesak ekonomi. Yang saya liat waktu korban itu hidup mewah, makanya saya ingin mengambil barang korban,” ungkap RS saat konferensi pers yang diadakan di Mapolresta Samarinda pada hari Senin 27 September 2021.
RS juga mengakui menusuk korban sebanyak tiga kali. Masing-masing di bahu kanan dua kali, dan satu kali dibagian perut korban. Setelah korban sekarat, RS membuang tubuh korban di tempat yang jauh agar tidak ditemukan.
“Iya, pas korban sudah sekarat langsung saya buang dia di tempat yang jauh supaya tidak ketahuan,“ jelasnya.
Disinggung soal kabar bahwa dirinya adalah kekasih korban, RS menjelaskan bahwa dirinya sama sekali tidak punya hubungan spesial. Dia semata-mata hanya ingin untuk menguasai harta korban. “Hanya ingin menguasai barang berharga milik korban saja,” ujarnya.
RS mengatakan sangat menyesal dengan perbuatannya. Bahkan, dia mengaku dihantui oleh arwah korban pada saat berada di rumah. “Saya dihantui oleh korban sebanyak dua kali pas lagi di rumah,” bebernya.
“Saya minta maaf kepada keluarga korban atas perbuatan yang saya lakukan,” sambungnya.
Wakapolresta Samarinda, AKBP Eko Budiarto saat jumpa pers mengungkapkan, polisi mendapatkan beberapa barang bukti yaitu, 2 unit handphone milik korban, 1 unit pisau yang dibeli di sebuah minimarket dipakai menusuk korban, uang tunai sebesar Rp 500.000, baju yang digunakan korban pada saat ditemukan, dan 1 unit mobil Toyota merek Avanza dengan nomor polisi B 1265 PIP.
“Ada beberapa perhiasan seperti cincin, gelang, dan anting korban yang diambil si pelaku, namun sudah dijual oleh pelaku,”tukasnya. Tersangka diancam hukuman penjara seumur hidup.
Penulis: Riski
Editor: MH Amal