src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> Upaya Pelemahan KPK Melalui TWK, Ngabalin: Tidak Ada yang Bisa Intervensi Penegakan Hukum

Upaya Pelemahan KPK Melalui TWK, Ngabalin: Tidak Ada yang Bisa Intervensi Penegakan Hukum

waktu baca 2 menit
Jumat, 18 Jun 2021 19:32 250 Muhammad Yamin

HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin angkat suara terkait penolakan pelemahan KPK yang terjadi di seluruh Indonesia.

Dia mengatakan, berdasarkan apa yang disampaikan oleh Presiden Jokowi dengan tegas bahwa dalam menghadapi tindak pidana korupsi yang mewabah di Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus diberikan penguatan. Oleh sebab itulah dikeluarkannya Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019.

Sedangkan terkait dengan tes wawasan kebangsaan, ada 3 variabel yang digunakan, yaitu Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 dan Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Tatacara Pengalihan Pegawai KPK Kepada Pegawai ASN.

“Sementara peraturan pemerintah adalah tentang peraturan pengalihan yang diatur dalam Peraturan Pengalihan KPK. Di Undang-undang Nomor 3 Tahun 2019 Pasal 3 bahwa KPK dalam tugas wewenang dan fungsi pelaksanaan kegiatan tidak bisa diintervensi oleh institusi manapun. Baca itu Undang-undang, KPK ini luar biasa,” terangnya pada awak media usai melakukan kegiatan KSP Mendengar, kemarin malam di Hotel Mercure.

Disinggung mengenai mengapa KPK harus menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), Ali Mochtar Ngabalin beralasan karena KPK merupakan lembaga negara. Namun begitu, dalam hal penegakan hukum, tidak ada yang bisa melakukan intervensi kepada lembaga tersebut.

“Secara administrasi dia (KPK, red) lembaga negara. Tapi apakah dalam penegakan hukum ada orang yang bisa intervensi? Tidak ada, tidak mungkin, siapa yang bisa intervensi. Itu logikannya,” katanya.

Dirinya pun menolak ada pihak-pihak yang mengganggap bahwa pemerintah melakukan pelemahan terhadap KPK.

“Iya lah (bukan pelemahan KPK, red). Makanya kita tidak tahu secara internal,” tegasnya.

Masih dikatakan Ali Mochtar Ngabalin, hingga saat ini dirinya pun tidak pernah berkomunikasi melalui telepon kepada seluruh anggota KPK.

“Sampai hari ini saya tidak pernah bertelepon dengan Ketua KPK, Juru Bicara KPK, dengan Ali Gufron. Karena mereka memang memprotek diri. Karena mereka pimpinan institusi lembaga negara, bukan lembaga pemerintah,” katanya.

Kembali disinggung mengenai apakah Presiden Jokowi berhak untuk memberhentikan Ketua KPK, dia menyebut, secara regulasi KPK dipilih dan diangkat oleh DPR. Namun tentunya jika melanggar ketentuan Undang-undang, maka pencopotan jabatan Ketua KPK dapat dilakukan.

“Bukan persoalan etis. Di situ persoalan regulasi. KPK itu dipilih, diangkat DPR. Ada persyaratan tapi kalau ada ketentuan Undang-undang, kemudian ada orang melanggar regulasi dan tidak tunduk pada ketentuan Undang-undang, bukan hanya ketua KPK tapi siapa saja,” pungkasnya.

Penulis : Ningsih

LAINNYA
x