src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Asisten Pemerintahan dan Kesra Setdaprov Kaltim HM Jauhar Effendi saat memimpin pertemuan antara serikat pekerja dan APINDO (Ist) HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Mewakili Gubernur Kaltim, Asisten Pemerintahan dan Kesra Setdaprov Kaltim HM Jauhar Effendi memimpin pertemuan antara kelompok perwakilan tenaga kerja dengan pengusaha serta Dinas Tenaga Kerja Kaltim membahas tentang usulan kenaikan upah tahun 2021.
Pertemuan dilaksanakan di ruang rapat lantai 3 Kantor Gubernur Kaltim, Selasa 16 November 2021. Dari Pemprov, hadir Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kaltim, Kepala Biro Hukum Setdaprov Kaltim. Kemudian, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kaltim, Ketua Serikat Pekerja Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia, Ketua Serikat Pekerja Perkayuan dan Kehutanan Indonesia, Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kaltim dan Ketua Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan (SP KEP) Kaltim.
Dijelaskan Jauhar, dari pertemuan tersebut Dewan Pengupahan Kaltim diminta untuk mengusulkan upah minimum provinsi (UMP) sebesar Rp 3.014.497. Usulan tersebut juga berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan.
Usulan tersebut juga sebagai langkah antisipasi rencana unjuk rasa yang akan dilakukan oleh berbagai kelompok pekerja.
“Dari serikat pekerja ini mau unjuk rasa. Kita (Pemprov Kaltim, Red) inisiatif untuk mendengarkan dari kedua belah pihak, usulan dari serikat pekerja dan APINDO,” ujarnya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa 16 November 2021, malam.
“Usulan dari serikat pekerja itu intinya, kenaikan jangan 1,11 persen tapi 1,68 persen. Sedangkan dari APINDO mengatakan, mereka tidak ada masalah asal sesuai dengan aturan,” sambungnya.
Dari hasil pertemuan tersebut, lanjut dia, Pemprov menerima usulan yang disampaikan oleh pihak serikat pekerja dan APINDO. Selanjutnya, Pemprov Kaltim meminta kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kaltim untuk mengajukan usulan tersebut kepada Pemerintah Pusat.
“Kita akan segera teruskan. Besok saya minta Kepala Dinas Tenaga Kerja ke Jakarta untuk meneruskan aspirasi ini,” katanya.
Tak hanya usulan kenaikan upah. Serikat buruh juga meminta agar PP Nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan dicabut karena dinilai merugikan para pekerja. “Mereka mengatakan, aturan itu tidak menguntungkan,” katanya.
Dia memastikan, Pemprov Kaltim akan memperjuangkan aspirasi pekerja dan APINDO. Terlebih lagi, Kaltim merupakan calon ibu kota negara (IKN).
“Iya pasti kita perjuangkan. Karena ada tenggat, makanya kita segera. Karena akan diumumkan serentak nasional. Apalagi kita ini calon IKN, jangan sampai ada kerusuhan, kalau ada kerusuhan yang rugi kita semua,” tutupnya.
Penulis: Ningsih
Editor: MH Amal