src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
HEADLINEKALTIM.CO, PENAJAM – Upah minimum Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) untuk tahun 2022 naik 0,16 persen menjadi Rp3.369.306 dari UMK 2021 sebesar Rp3.363.809.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Penajam Paser Utara, Suhardi mengatakan jika pembahasan dan penetapan UMK 2022 telah dilakukan oleh dewan pengupahan Kabupaten setempat.
“Setelah dilakukan perhitungan UMK 2022 naik 0,16 persen atau naik Rp5.496,” jelas Sihardi, Senin 29 November 2021.
Pada Penetapan upah minimum Kabupaten 2022 dinilai sudah sesuai sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Besaran UMK 2022 yang telah ditetapkan dewan pengupahan kabupaten tersebut menurut Suhardi, akan disampaikan kepada kepala daerah untuk mengeluarkan rekomendasi.
“Kalau sudah diberikan rekomendasi oleh bupati, kemudian disampaikan kepada pemerintah provinsi untuk ditetapkan oleh gubernur,” ucapnya.
Sementara itu Ketua DPC Federasi Serikat Pekerja Perkayuan dan Kehutanan Indonesia (FSP Kahutindo) Kabupaten Penajam Paser Utara Asrul Paduppai, yang juga ikut tergabung dalam dewan pengupahan Kabupaten Penajam Paser Utara dalam melakukan pembahasan UMK 2022 mengatakan tidak bisa berbuat banyak terhadap pembahasan tersebut.
“Saya selaku perwakilan serikat pekerja tidak bisa berbuat banyak,” ungkapnya
Perwakilan serikat pekerja lanjut Asrul, bersikukuh menolak kenaikan UMK berdasarkan perhitungan yang tertuang dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Pasalnya Serikat pekerja mengusulkan kenaikan UMK melalui perhitungan inflasi Provinsi Kalimantan Timur yang berkisar 1,68 persen. Hal itu untuk agar daya beli pekerja di tengah lonjakan harga terap terjaga.
“Kami menolak kenaikan 0,16 persen dari awal sampai sidang penetapan UMK 2022, tetapi dewan pengupahan mengambil langkah voting dan kami dari perwakilan serikat pekerja kalah voting,” pungkasnya.