HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Pengamat hukum dari Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah menilai ada kejanggalan terkait tindak lanjut surat Rekomendasi Bawaslu RI oleh KPU Kukar seperti dijelaskan oleh KPU Kaltim.
Menurutnya, KPU masih menggunakan ketentuan Pasal 18 PKPU Nomor 25 Tahun 2013 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum.
“Padahal kita tahu PKPU tersebut sudah tidak relevan lagi karena dalam konsideran menimbang masih mengacu pada Undang-Undang yang sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi,” kata Castro, sapaan akrabnya.
Castro menambahkan PKPU tersebut memang spesifik diperuntukkan bagi pengaturan pelanggaran administrasi Pemilu, bukan Pilkada. “Perihal tata cara penanganan pelanggaran administrasi Pilkada, yang menjadi kewenangan mutlak Bawaslu, sudah diatur secara eksplisit dalam Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota,” kata Castro.
Jadi, KPU seharusnya tidak perlu melakukan upaya menggali, mencari, dan menerima masukan dari berbagai pihak untuk kelengkapan dan kejelasan pemahaman laporan pelanggaran administrasi Pemilu, sebagaimana disebutkan dalam PKPU tersebut.
KPU, terang dia, tidak bisa menggunakan PKPU 25 Tahun 2013. Sebab tidak relevan sama sekali untuk digunakan dalam menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu. “Ibarat sakit kepala, yang diminum justru obat sakit perut. Itupun obat sakit perutnya sudah kedaluwarsa,” ujarnya.
Langkah KPU Kukar melakukan klarifikasi kepada sejumlah pihak, yang mana klarifikasi tersebut akan dijadikan pertimbangan bagi KPU dalam mengambil keputusan nantinya, kata Castro, sudah bertindak di luar wewenangnya.
“Ini juga overlap menurut saya, sebab kewenangan untuk membuat kajian dan klarifikasi atas pelanggaran, mutlak ada di tangan Bawaslu. Dan proses itu sudah dilakukan sebelum rekomendasi Bawaslu dikeluarkan,” jelas Castro.
Dikatakannya, KPU mestinya hanya dalam kapasitas memeriksa kelengkapan dokumen secara administratif sebagai landasan untuk mengambil keputusan. Kalaupun ada masalah dalam rekomendasi Bawaslu nantinya, maka mekanisme kontrol dan evaluasinya ada dalam sistem peradilan pascarekomendasi itu dijalankan.
Penulis: Amin
Editor: Emha
Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim