src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> Tindaklanjuti Aduan Kejelasan Ganti Rugi Lahan Warga ke PHSS, DPRD Kaltim Segera Sidak

Tindaklanjuti Aduan Kejelasan Ganti Rugi Lahan Warga ke PHSS, DPRD Kaltim Segera Sidak

2 minutes reading
Sunday, 6 Aug 2023 05:54 788 huldi amal

HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Anggota DPRD Kaltim Marthinus mengatakan pihaknya akan segera melakukan sidak ke Desa Saliki, Kecamatan Muara Badak, Kukar menindaklanjuti persoalan ganti rugi lahan warga dengan Pertamina Hulu Sangasanga (PHSS).

“Itu semua sudah dalam rencana minggu depan kami ke lokasi untuk sidak. Tapi kita mengikuti jadwal Banmus, kalau ada jadwal ke dalam daerah, maka kami sidak ke sana dan itu juga harus didampingi pimpinan, ada Ketua kita, ” ujarnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Sabtu petang 5 Agustus 2023.

Menurut politisi dari PDIP ini, terkait persoalan aduan warga tersebut sudah diteruskan ke Komisi II dan Komisi VII DPR RI.

“Ini kan juga berkaitan, makanya sudah saya sampaikan ke Komisi II dan Komisi VII, ” ujarnya.

Marthinus menyebut, persoalan tersebut memang harus disampaikan ke pusat juga, mengingat hingga saat ini pihak PHSS sendiri belum memberikan data-data yang lengkap terkait tanah yang diklaim sebagai tanah milik negara tersebut.

“Memang ini harus ke pusat karena pihak Pertamina Hulu Sangasanga belum bisa memberikan data akurat kalau tanah itu adalah tanah negara, ” katanya.

“Jadi perkembangan masalahnya sampai hari ini, kita belum ke lokasi sidak. Sedangkan dari pihak ahli waris sudah siap menunggu bertemu dengan pihak Pertamina Hulu Sangasanga, ” sambung Martinus.

Dia menegaskan, persoalan ganti rugi lahan tersebut sebenarnya tak rumit. Hanya saja dia menilai ada konspirasi dari pihak sebelum hadirnya PHSS.

“Masalahnya itu sebenarnya tidak rumit. Sudah jelas bahwa mereka ada hak di situ, ada tanam tumbuh di situ. Jadi kalau saya melihat ada konspirasi dari pihak sebelum Pertamina Hulu Sangasanga yang lalu. Sebenarnya itu ada ganti rugi, cuma mungkin tidak sampai, ” imbuhnya.

Untuk diketahui, ahli waris H Nohong bin Baddo meminta Pertamina Hulu Sangasanga membayar ganti rugi lahan mereka yang sudah dikuasai, seluas 41 hektare.

Rahmansyah selaku ahli waris meminta kepada PHSS untuk membayar ganti rugi, lantaran kasus tersebut sudah berjalan lama. (Ningsih)

banner pemkab berau baru
LAINNYA
x