src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Sidang Paripurna pembacaan nota keuangan RAPBD 2024, yang dibacakan Wabup Kukar, Rendi Solihin.(sumber : Andri) HEADLINEKALTIM.CO, TENGGARONG- Wakil Bupati Kukar Rendi Solihin menghadiri Sidang Paripurna DPRD Kukar, dengan agenda penyampaian Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun 2024, Selasa 21 November 2023 di Aula Sekretariat DPRD Kukar.
Berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2024, mengarah pembangunan yang merata di beberapa bidang terutama pada Bidang Pemerintahan, Bidang SDM, Bidang perekonomian dan kesejahteraan masyarakat, Bidang Infrastruktur.
“Fondasi-fondasi pemerintahan tersebut, dapat menguatkan pembangunan lingkup Desa dan Kecamatan,” ujar Wabup Rendi.
Masih menurut Wabup Rendi, penyusunan RAPBD 2024, terdapat beberapa hal yang menarik, diantaranya, RKP 2024 merupakan tahun terakhir pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.
Belum lagi, Indonesia akan menyelenggarakan pemilihan kepala daerah dan Pemilu sebagai amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan pelaksanakan pemilihan kepala daerah secara serentak. RKPD Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2024 merupakan Tahun pertama dari pelaksanaan Rencana Pembagunan Daerah (RPD) Kaltim 2024-2026.
Hal-hal tersebut menjadi pertimbangan dalam menyusun kebijakan pendapatan, kebijakan belanja dan kebijakan pembiayaan daerah Tahun Anggaran 2024, sehingga dapat mendukung target makro pembangunan seperti Indek Pembangunan Manusia (IPM), Tingkat Kemiskinan, Tingkat Pengangguran Terbuka, Laju pertumbuhan ekonomi daerah
“APBD merupakan instrumen kebijakan fiskal yang digunakan oleh Pemda untuk menjalankan fungsinya dalam mengatur dan mengarahkan perekonomian serta menjalankan roda pemerintahan, dengan cara mengatur pengeluaran dan pendapatan daerah,” ujarnya.
Ditambahkan Rendi, APBD disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, yang menjadi kewenangan Daerah dan kemampuan pendapatan daerah, serta dalam rangka mewujudkan amanat rakyat melalui pihak eksekutif dan legislatif untuk memberikan pelayanan secara umum guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Semoga tujuan bernegara dalam rangka otonomi daerah, dengan tetap berpedoman pada RPJMD dan RKPD serta KUA-PPAS yang kita sepakati bersama demi kesejahteraan rakyat,” pungkasnya.(ADV86/Andri)