src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Kepolisian menunjukkan barang bukti dan tersangka kasus pembunuhan saat bentrok dua kelompok. (foto: Riski/headlinekaltim.co)HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Polresta Samarinda memberi keterangan pers terkait kasus penembakan serta pembunuhan yang dilakukan oleh tersangka bernama Anderson dalam bentrokan dua kelompok warga di Handil Bakti, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda yang terjadi pada hari Sabtu 10 April 2021.
Diketahui, korban tewas bernama Burhanuddin, warga Handil Bakti, Kecamatan Palaran. Dalam peristiwa tersebut, terdapat juga 6 warga Handil Bakti terluka akibat terkena tembakan dari senjata rakitan milik pelaku.
Dari pengakuan Anderson, peristiwa tersebut dipicu lantaran sakit hati kepada korban yang dia ketahui membakar pondok milik kelompok tani Empang Jaya serta melakukan intimidasi kepada keluarganya.
“Saya dendam kepada korban, yang jelas kelompok tani Empang Jaya bukan kelompok penyerobot tanah, Empang Jaya sudah lama berada di sana dan saya juga merupakan warga di daerah situ (Handil Bakti),” ungkap Anderson kepada awak media, Rabu 14 April 2021.
“Kelompok tani Empang Jaya tidak pernah menjual tanah kepada warga, kami hanya menggarap dan tidak pernah menyerobot tanah warga, jika ada yang menjual itu bukan dari kelompok kami tapi makelar tanah,” sambungnya.
Anderson menyesali perbuatannya. “Sebagai manusia saya menyesal, tapi ini sudah terjadi, biar saya jalani proses hukum. Saya juga tidak menginginkan hal ini,” tutup Anderson.
Kapolresta Samarinda, Kombespol Arif Budiman menuturkan, saat ini, pihaknya telah menetapkan Anderson sebagai tersangka atas kejadian bentrok beberapa hari lalu.
“Merupakan tersangka tunggal, yang lain tidak terbukti ikut serta dalam penyerangan itu. Satu orang meninggal dan 6 orang lainnya terluka akibat senjata rakitan yang ditembakkan oleh tersangka dengan jarak kurang lebih 15 meter,” ungkap Arif Budiman.
Arif Budiman menjelaskan pihaknya masih terus mendalami kasus kepemilikan lahan yang saat ini masih disengketakan warga dengan kelompok tani Empang Jaya.
“Semua masih kami dalami. Terkait pembakaran Pondok Empang Jaya oleh warga, kami terus menyelidik kebenarannya, jika ada yang terbukti terlibat akan kami proses secara hukum,” jelasnya.
Diketahui sebelumnya, tersangka Anderson merupakan warga Handil Bakti dan memiliki lahan di sekitar lahan sengketa. Dia pun merupakan kuasa hukum dari kelompok tani Empang Jaya sejak tahun 1986.
“Kami masih cari tau terkait kepengurusan tersangka ini masih sah di pengurusan atau sudah berganti,” tandasnya.
Kini, Anderson harus mendekam di jeruji besi, dijerat pasal 340 HUHP dan subsider Pasal 338 dengan ancaman 20 tahun dan 15 tahun penjara.
Penulis: Riski
Editor: MH Amal