src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> Terjawab! 24 Desember 2025 Bukan Cuti Bersama Natal, Ini Jadwal Libur Nataru Resmi Pemerintah

Terjawab! 24 Desember 2025 Bukan Cuti Bersama Natal, Ini Jadwal Libur Nataru Resmi Pemerintah

1 minutes reading
Monday, 15 Dec 2025 10:42 133 gleadis

HEADLINEKALTIM.CO, JAKARTA – Pemerintah secara resmi menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama Natal 2025 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Tahun 2025. Salah satu tanggal yang paling banyak dipertanyakan publik adalah 24 Desember 2025, sehari sebelum perayaan Hari Raya Natal.

Dilansir dari Kompas TV, tanggal 24 Desember 2025 cuti bersama Natal dipastikan tidak termasuk dalam daftar cuti bersama yang ditetapkan pemerintah. Ketentuan ini tercantum dalam SKB 3 Menteri yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Dalam aturan tersebut, pemerintah hanya menetapkan Hari Raya Natal sebagai hari libur nasional pada Kamis, 25 Desember 2025. Sementara itu, cuti bersama Natal 2025 jatuh pada Jumat, 26 Desember 2025. Dengan demikian, anggapan bahwa 24 Desember 2025 cuti bersama Natal tidaklah benar.

Meski tidak termasuk cuti bersama, Rabu, 24 Desember 2025 tetap bisa dimanfaatkan sebagai hari libur bagi pekerja atau pegawai yang mengambil cuti tahunan. Skema ini memungkinkan masyarakat menikmati libur panjang Natal dan Tahun Baru tanpa melanggar ketentuan yang berlaku.

Selain menetapkan libur Natal, pemerintah juga merilis jadwal libur nasional dan cuti bersama untuk periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026. Libur nasional Tahun Baru 2026 ditetapkan pada Kamis, 1 Januari 2026.

 

WhatsApp
Berita Terkini, Ikuti Saluran WhatsApp headlinekaltim.co

Gabung

banner pemkab berau baru
LAINNYA
x