HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo angkat bicara terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kaltim soal pengelolaan hasil dana Participating Interest (PI) 10 persen Blok Mahakam untuk tahun 2018 hingga 2020 yang tidak sesuai ketentuan.
“Berdasarkan hasil dari LHPKP yang disampaikan oleh Kepala BPK Pak Dadek bahwa, PI ini kan 10 persen yang diurus oleh PT. MMP. Dalam perjalanannya, ini diperuntukkan untuk kas daerah, tapi dibagi ke Provinsi dan Kabupaten Kartanegara. Dari hasil LHPKP penggunaan dananya jadi catatan digunakan untuk operasional kantor, gaji dan sebagainya. Itu kan semestinya tidak boleh,” ucapnya saat diwawancarai awak media di Kantor DPRD Kaltim, Rabu 20 Januari 2021.
Sigit Wibowo menyebut hingga saat ini perubahan Persiroda sendiri belum mendapatkan persetujuan dari DPRD Kaltim. Jadi, Gubernur Kaltim sebagai pemegang saham diminta lebih tegas lagi soal ini. “Pemegang saham harus memastikan kembali bahwa PI 10 persen harus sesuai peruntukannya,” katanya.
Terkait catatan dari BPK soal PI 10 persen tahun 2018 senilai Rp 144 miliar, Sigit Wibowo mengaku tak tahu. Sebab, saat itu dirinya belum bergabung di DPRD Kaltim. Namun, dia mengaku sudah mendapatkan informasi terkait hal tersebut.
“Saya 2019 baru masuk, ada informasi bahwa PT. MMP ini pernah kita sertakan modal sebesar Rp 144 miliar tahun 2018. Saya tidak tahu apakah dulu pernah jadi catatan, tadi hasilnya waktu itu masuk pada audit investasi. Sama yang disampaikan oleh Pak Gubernur, memang hasil audit LHPKP ini memang kalau ada kerugian atau tindak penyelewengan bisa masuk lagi, bisa meningkat ke audit investigasi,” ujarnya.
DPRD Kaltim sendiri, kata Sigit, sebagai mitra pemerintah meminta agar Gubernur Kaltim tegas terhadap perusahaan daerah di Kaltim. “Kita sebagai mitra pemerintah minta Pak Gubernur harus tegas terhadap perusahaan-perusahan di Kaltim karena Gubernur sebagai pemegang saham di situ. Kalau memang tidak beres, ditindak tegas. Kan mereka pemilik,” ujarnya.
Sigit Wibowo mengatakan, dalam waktu dekat ini pihaknya akan berkomunikasi dengan Komisi II untuk menindaklanjuti persoalan tersebut. “Seiring waktu Perusahaan di Kaltim memang lagi kita evaluasi semua, termasuk ini sudah waktunya pergantian struktur direksi. Dan dari Komisi II sudah mengundang Asisten II Pemprov Kaltim. Dari anggota juga menyampaikan ke saya bahwa ada protes juga kepada pemerintah provinsi terkait pengelolaan Perusda. Kalau pejabat berwenang di provinsi ini menempatkan komisaris , sesuai dengan profesionalismenya. Tentu ini akan berjalan dengan baik,” pungkasnya.
Penulis : Ningsih
Editor: MH Amal