src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Gubernur Kaltim Isran Noor. (dok) HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Gubernur Kalimantan Timur, Isran Noor mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2021 sebesar Rp 2.981.378,72. Angka tersebut sama dengan tahun 2020.
“Dengan ini saya mengumumkan Keputusan Gubernur Kalimantan Timur, Nomor 561/K.564/2020 tanggal 31 Oktober 2020. UMP Kalimantan Timur ditetapkan sebesar Rp 2.981.378,72,” ucap Gubernur Kaltim, Isran Noor, Sabtu 31 Oktober 2020.
Penetapan UMP Kaltim tahun 2021 ini, kata dia, sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 15 tahun 2018, tentang Upah Kerja Minimum.
Keputusan ini juga mengacu pada Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi tahun 2021 pada masa pandemicorona virus disease 2019 (COVID-19) yang dikeluarkan oleh Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah pada tanggal 26 Oktober 2020 lalu.
Banyak pertimbangan yang diambil atas keputusan tersebut. Demi tetap menjaga kelangsungan bekerja dan kelangsungan usaha bagi perusahaan/pengusaha. Pasalnya, pandemi COVID-19 memberi dampak signifikan terhadap kemampuan perusahaan untuk membayar gaji karyawan. “UMP Kaltim tahun depan sama dengan tahun ini,” kata Isran Noor.
Perhitungan besaran UMP tersebut tentunya juga dengan mempertimbangkan beberapa hal, diantaranya upah minimum tahun berjalan, inflasi dan pertumbuhan produk domestik bruto. Selain itu, kebutuhan hidup layak (KHL) pekerja juga menjadi pertimbangan penetapan UMP Kaltim.
“UMP yang menjadi hak pekerja terdiri dari upah pokok ditambah dengan tunjangan tetap,” pungkas orang nomor satu di Kaltim ini.
Penulis: Ningsih
Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim