src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
AKP Ferry Putra Samodra membeberkan perkembangan kasus investasi bodong. (Sofi/headlinekaltim.co)HEADLINEKALTIM.CO, TANJUNG REDEB – Dugaan kasus penipuan berupa investasi bodong kini memasuki tahap penyidikan. Hal tersebut disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Berau AKP Ferry Putra Samodra.
Menurutnya, alat bukti saat ini sudah dilengkapi yang memperkuat sangkaan kepada DM (23), terlapor kasus dugaan penipuan ini.
“DM statusnya masih terlapor, namun sudah ada beberapa bukti yang mengarah (pada DM), akan tetapi kita masih mengacu azas praduga tak bersalah. Masih akan kita dalami lagi,” ucap Ferry, di Ruang Gelar Perkara Satreskrim Polres Berau, Rabu 9 Juni 2021.
Ia menyebut, alat bukti yang disita yakni satu unit mobil, sisa uang yang pernah ditarik oleh DM, beberapa perhiasan emas dan sejumlah buku rekening.
Sedangkan untuk nilai transaksi yang telah dilakukan DM, kurang lebih ada Rp 64 miliar di empat rekening berbeda miliknya. Sekitar 700 lembar rekening koran sudah dicetak di rekening bank.
“Di sini kita temukan beberapa transaksi debit maupun kredit kurang lebih Rp 64 miliar,” ungkapnya.
Lanjut Ferry, DM mengiming-imingi korbannya agar menanam modal kepadanya yang nantinya akan mendapat besaran bunga yang menggiurkan. Walaupun tidak jelas jenis usahanya.
“Di situ ada yang dirugikan, ada yang diuntungkan. Namanya juga ada yang namanya tanam (saham), ada yang untung, berhenti. Lalu ada yang tanam, merasa untung kemudian menanam terus. Kemudian macetlah di bulan Mei 2021,” jelasnya.
Dikatakannya, ada sekitar 700 orang yang turut dalam investasi bodong milik DM yang terbagi dalam 4 grup WhatsApp.
DM menawarkan korbannya menanam saham tetapi tidak jelas sektor usaha apa yang dia kerjakan. Untuk di Kabupaten Berau, sudah ada 6 orang saksi yang diperiksa. Sedangkan korban tidak sampai 10 orang.
“Jadi uang yang ada itu diputar-putar. Istilahnya gali lubang tutup lubang,” ujarnya.
Diketahui sebelumnya, pada 27 Mei 2021, jagat dunia maya dihebohkan dengan adanya dugaan investasi bodong berkedok arisan online yang membawa lari uang anggotanya sebesar Rp 70 miliar.
Terduga pelaku adalah DM (23), warga Teluk Bayur, Kabupaten Berau. Dari pengakuannya, ia telah memulai investasi sejak September 2020.
“Berhasil merekrut ratusan anggota, namun terhenti sejak Mei 2021. Karena memang tidak ada bentuk usaha yang diinvestasikan,” pungkasnya.
Penulis: Sofi
Editor: MH Amal
Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim