src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> Satpol PP Samarinda Tindak Kafe yang Melanggar Jam Operasional Ramadan

Satpol PP Samarinda Tindak Kafe yang Melanggar Jam Operasional Ramadan

3 minutes reading
Monday, 2 Mar 2026 11:46 62 gleadis

HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Penertiban Satpol PP Samarinda razia THU Ramadan dilakukan sebagai tindak lanjut kebijakan pembatasan jam operasional selama bulan puasa. Petugas menyisir sejumlah titik pada Sabtu malam hingga Minggu dini hari untuk memastikan tempat hiburan umum mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah kota. Operasi ini bertujuan menjaga ketertiban umum sekaligus menghormati suasana ibadah masyarakat selama Ramadan.

Dilansir dari RRI Samarinda, petugas mendapati masih ada kafe dan angkringan yang beroperasi melewati batas waktu yang diperbolehkan. Padahal, surat edaran wali kota telah mengatur bahwa tempat hiburan umum hanya boleh buka mulai pukul 17.00 hingga 23.00 Wita tanpa adanya musik atau hiburan yang berpotensi mengganggu ibadah.

Di kawasan Jalan Siradj Salman, Satpol PP Samarinda razia THU Ramadan menemukan cukup banyak pelanggaran. Sejumlah kafe dan angkringan masih melayani pengunjung saat razia berlangsung. Beberapa pengunjung bahkan terlihat masih menikmati hidangan meski waktu operasional telah berakhir. Petugas langsung meminta pelaku usaha menghentikan aktivitas dan mengimbau pengunjung untuk meninggalkan lokasi.

Usai penertiban di Siradj Salman, tim bergerak ke Jalan Kapten Sudjono. Di lokasi ini, pelanggaran yang ditemukan relatif lebih sedikit. Meski demikian, Satpol PP Samarinda razia THU Ramadan tetap menindak tegas tempat usaha yang masih buka dengan cara mengimbau agar operasional dihentikan saat itu juga.

“Siradj Salman memang masih banyak kafe-kafe di situ atau angkringan yang memang belum tutup. Pada saat itu juga kami suruh tutup dan pengunjungnya kami suruh untuk bergeser,” ujarnya.

Razia kemudian dilanjutkan ke kawasan Citra Niaga. Di titik ini, petugas membutuhkan waktu lebih lama karena sejumlah kafe masih ramai pengunjung. Satpol PP Samarinda razia THU Ramadan kembali memberikan peringatan keras kepada para pemilik usaha agar mematuhi aturan jam operasional selama bulan puasa.

Petugas mencatat, sebagian pemilik kafe beralasan tetap buka hingga larut malam demi mengejar pemenuhan hak tunjangan karyawan. Namun, alasan tersebut tidak mengubah sikap aparat penegak perda. Satpol PP menegaskan kepatuhan terhadap aturan Ramadan tetap menjadi prioritas utama demi menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat.

“Tidak banyak yang kami temukan operasi di Kapten Sudjono, cuma beberapa saja dan beberapa saja itu kami imbau langsung, kami tertibkan untuk ditutup,” kata dia.

Lebih lanjut, ditemukan bahwa beberapa kafe di Citra Niaga telah berulang kali melanggar ketentuan jam operasional selama Ramadan. Sebelumnya, petugas sudah melakukan pendekatan persuasif melalui imbauan, namun pelanggaran tetap terjadi. Kondisi ini membuat Satpol PP Samarinda razia THU Ramadan berujung pada pembubaran aktivitas di lokasi tersebut.

“Kalau ketahuan sekali lagi, nanti saya jamin, saya minta surat izin usahanya, biar ditindaklanjuti Dinas Pariwisata dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP),” ucapnya.

Satpol PP menegaskan akan mengambil langkah lebih tegas jika pelanggaran kembali terulang. Koordinasi dengan dinas terkait disiapkan untuk menindaklanjuti izin usaha pelaku usaha yang bandel. Operasi gabungan ini melibatkan Dinas Pariwisata, DPMPTSP, unsur TNI, Polri, serta Denpom VI/1 Samarinda sebagai bentuk komitmen menjaga ketertiban umum selama Ramadan.

 

WhatsApp
Berita Terkini, Ikuti Saluran WhatsApp headlinekaltim.co

Gabung

LAINNYA
x