src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Kadis Koperasi dan UKM Kukar, Tajuddin. (Andri) HEADLINEKALTIM.CO, TENGGARONG- Pemkab Kukar kembali membuka usulan calon penerima Bantuan Pelaku Usaha Mikro (BPUM) tahap III tahun 2021. Usulan langsung dikoordinir oleh pemerintah kecamatan.
“Kami sudah buka usulan calon penerima BPUM tahap III paling lambat berkas masuk 6 Agustus 2021,” ucap Kadis Koperasi dan UKM Kukar Tajuddin, didampingi Kabid Pemberdayaan Usaha Mikro Dianto Raharjo, Senin 2 Agustus 2021.
Tajuddin merinci syarat calon penerima BPUM tahap III yakni tidak terima bantuan dari lembaga perbankan dan non perbankan, memiliki KTP Kutai Kartanegara sesuai domisili, nomor Ponsel harus aktif, serta melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU) dari pemerintah desa. “Dan tidak mengusulkan sebagai penerima BPUM tahun 2020,” ucapnya.
Dirinya memastikan, kecamatan secara langsung mengkoordinir usulan calon penerima BPUM karena mengetahui data masyarakat yang memiliki usaha. “Silakan berkas antar ke kecamatan dan akan dilakukan verifikasi persyaratan. Kami di dinas terima berkas lengkap dari sana,” ungkapnya.
Meski usulan calon penerima BPUM tahap III sudah dibuka, namun BPUM tahap II belum dicairkan. Banyak warga mempertanyakan hal tersebut. “Alasan dari Kementerian, bantuan tahap II belum cair karena kondisi PPKM darurat di Jakarta. Jika kondisinya sudah normal, kemungkinan bantuan tahap II akan cair segera, ” pungkasnya.
Penulis: Andri
Editor: MH Amal