HEADLINEKALTIM.CO, TENGGARONG – Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kukar, Wahyu menyarankan para Tenaga Harian Lepas(THL) yang mengabdi di Pemerintahan didaftarkan sebagai peserta jaminan sosial.
“Manfaatnya ikut peserta BPJS Ketenagakerjaan, ada bantuan jaminan kelangsungan hidup si peserta,” ungkap Wahyu, Jumat 6 Agustus 2021.
Dirinya mencontohkan kasus kecelakaan kerja yang dialami THL Bidang Humas Kantor Satpol PP Kukar, Hardiansyah. Ahli waris korban mendapatkan santunan sebesar Rp 118 juta. Bahkan, anaknya juga dibantu dana untuk keberlanjutan pendidikannya.
“Bukan hanya THL yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan saja yang sudah terima manfaatnya. Kades juga ada yang terima karena menjadi peserta, ” tambahnya.
Wahyu membeberkan, sudah 2.285 kasus atau klaim yang ditanggung BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kukar. Terbanyak, Jaminan Hari Tua (JHT) sebanyak 2.162 klaim dengan pembayaran jaminan sebesar Rp 22 miliar lebih.
Selanjutnya jaminan kematian dengan total 41 kasus dengan nilai klaim Rp 1.152 juta, serta jaminan kematian dengan jumlah klaim 82 kasus sebesar Rp 156 juta. “Itu untuk klaim periode Januari-Juli 2021,” tukasnya.
Pihaknya akan berkoordinasi dengan Pemkab Kukar agar seluruh THL didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. “Iurannya murah per bulannya sekitar Rp 10 ribu per orang. Tapi besar manfaatnya,” sebut Wahyu.
Ditambahkkanya, di luar pekerja penerima upah, bisa mendaftar sebagai peserta mandiri. “Non pekerja seperti pedagang dan profesi lainnya, bisa juga menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan status mandiri,” pungkasnya.
Sebelumnya, Wakil Bupati Kukar Rendi Solihin memastikan, sebanyak 5.146 THL sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Masih ada sebanyak 4.922 orang yang belum terdaftar.
“Tahun ini, sudah dianggarkan di APBD 2021 sebanyak 2.400 THL didaftarkan menjadi peserta. Untuk urusan klaim yang diajukan juga cepat sehingga si keluarga bisa menikmati manfaat jaminan sosial, ” katanya.
Penulis: Andri
Editor: MH Amal