HEADLINEKALTIM.CO, PENAJAM – Beredar surat dari DPP Partai Demokrat terkait dengan persetujuan Pergantian AntarWaktu (PAW) Ketua DPRD Penajam Paser Utara (PPU) Jhon Kenedi dengan ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD PPU Syahrudin M Noor.
Surat persetujuan PAW dari DPP Demokrat itu bernomor 31/SK/DPP.PD/III/2022 ditandatangani Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) tertanggal 15 Maret 2022.
Saat diminta konfirmasinya, anggota DPRD PPU dari Partai Demokrat PPU Muhammad Bijak Ilhamdani membenarkan surat tersebut. Dia mengatakan jika DPC Partai Demokrat PPU telah menindaklanjuti surat persetujuan PAW Ketua DPRD PPU dengan surat nomor 039/119/DPC-PUPPU/III/2022. Kabarnya, surat tersebut telah disampaikan ke Sekretariat DPRD PPU pada pekan lalu.
“Surat PAW Ketua DPRD PPU (Jhon Kenedi) sudah ada. Tetapi, saya belum melihat suratnya. Saya dapat informasi itu dari Sekretariat DPRD PPU,” kata Bijak saat ditemui di Gedung DPRD PPU, Senin 28 Maret 2022.
Mengenai surat persetujuan PAW tersebut, sambung Bijak, akan dikomunikasikan lebih lanjut dengan pengurus DPD Partai Demokrat Kaltim dan DPP Partai Demokrat.
“Kami pengurus DPD Partai Demokrat Kaltim melihat terlebih dahulu penilaiannya dan prosedurnya yang akan dijadikan bahan pertimbangan,” ujarnya.
Terkait alasan PAW Jhon Kenedi dari pucuk pimpinan DPRD PPU, Bijak mengatakan jika dirinya belum mengetahui secara detil. Apakah antara Jhon Kenedi dan Syahrudin M Noor sebelumnya terdapat kesepakatan atau perjanjian pembagian masa jabatan ketua DPRD atau seperti apa, dia tak tahu.
“Kita belum tahu pasti apa alasan PAW-nya. Apakah sebelumnya ada komunikasi antara Ketua DPRD (Jhon Kenedi) dengan calon penggantinya (Syahrudin M Noor) atau seperti apa, silahkan tanyakan langsung ke ketua (Jhon Kenedi),” pungkasnya.
Penulis: Teguh
Editor: MH Amal